Hari ini sangat panas sekali. Waktu menunjukkan pukul 11 siang. Sopir yang biasa mengantarku, Mas Fanny saya minta untuk memperlambat laju mobil kami. Mungkin karena corona, sehingga jalan lengang dan tanpa terasa mobil melaju terlalu kencang. Siang ini aku ada meeting di kantor mitra di Yogyakarta. Pukul 15.00.
Hadeeew, masih 2 jam lagi. Mau nunggu dimana ya? Semua kantor mitra banyak yang melaksanakan work from home. Ya sudah deh, mampir ke dealer saja, cuci mata dan barangkali ada Program Diskon Spesial untuk Honda Civic Turbo.
"Selamat datang Pak Jo, mau cari mobil apa Pak? Dengan senang hati saya akan membantu, "kata Mas Sales yang biasa melayani pembelian mobil saya. "Hanya lihat lihat saja kok Mas, barangkali ada yang murah dan bisa kredit, "kata saya basa basi. "Pak Jo begitu lho, mana mungkin ambil kredit, lagian juga saat ini kami tidak melayani kredit lagi Pak, karena corona semua leasing di Yogyakarta sudah tutup mulai awal bulan kemarin dan akan melayani lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan, " kata Mas Sales menambahkan.
Jleb kata batin saya. Ternyata imbas corona benar benar parah, salahsatunya dalam industri keuangan. Apalagi  dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ada perbankan pun sudah turut aktif memberikan bantuan keringanan kepada debitur. Bantuan tersebut diberikan berupa keringanan pembayaran cicilan atau kredit sesuai dengan profil risiko masing-masing debitur. Namun demikian ternyata tidak berlaku di perusahaan multifinance. Kondisi keuangan mereka tidak terlalu kuat sehinggaÂ
Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sampai dengan posisi 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur. Sementara jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
Sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan lebih dulu. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/assesment bank/perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Mungkin inilah moment yang tepat bagi Bursa Dana untuk bangkit lagi. Kata hati saya. Ya, hampir 2 tahun perusahaan yang saya miliki ini mati, entah karena waktunya yang tidak tepat, atau memang saya yang tidak mampu untuk memimpin perusahaan itu. Padahal konsep yang dibawa Bursa Dana itu bagus sekali.
Kredit bisa bagi hasil juga bisa.
Bursa Dana adalah tempat bertemunya pemilik dana dan pencari dana dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, baik mitra ataupun partner yang mengedepankan teknologi dan diharapkan mempu memperbaiki kondisi perbankan dan industri keuangan di Indonesia. Dengan mengusung konsep peer to peer lending dan equity crowdfunding menawarkan 2 pilihan investasi. Secara kredit dan secara urun dana.Â
Selamat datang kembali Bursa Dana, Kredit Bisa Bagi Hasil Juga Bisa