Dengan menerapkan skema KPBU, Kementerian Keuangan akan mendampingi pemda dan swasta untuk penyediaan fasilitas dan dukugan pemerintah. Dukungan yang dimaksud berupa fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan pinjaman infrastruktur.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!