Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Public Private Partnership Sebagai Alternatif Pembangunan Infrastruktur

31 Mei 2019   16:19 Diperbarui: 31 Mei 2019   16:29 856 0
Public Private Partnership (PPP) atau  dalam bahasa Indonesia adalah Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) merupakan suatu perjanjian kontrak antara swasta dengan pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya optimal untuk publik (America's National Council on Public Private Partnership, 2010). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun