Public Private Partnership Sebagai Alternatif Pembangunan Infrastruktur
31 Mei 2019 16:19Diperbarui: 31 Mei 2019 16:298560
Public Private Partnership (PPP) atau  dalam bahasa Indonesia adalah Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) merupakan suatu perjanjian kontrak antara swasta dengan pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya optimal untuk publik (America's National Council on Public Private Partnership, 2010).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.