Malang, 27 Juli 2025 – Kelompok 11 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun 2025 telah melaksanakan program kerja bertajuk “SISRI: Sosialisasi Interaktif Sistem Respons Hukum oleh Polisi” secara langsung kepada masyarakat, khususnya para bapak-bapak, pada acara tahlilan yang diselenggarakan di rumah Bapak Ricky, RT 01 RW 05, Dusun Kedawung, Desa Banjarsari, Kabupaten Malang.
Program sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum acara pidana, khususnya mengenai prosedur penangkapan dan penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sosialisasi ini, Ramadhan Yasin Sinaga selaku pemateri menyampaikan pentingnya masyarakat Dusun Kedawung memahami hak-hak tersangka, serta prosedur penangkapan dan penahanan yang sah menurut hukum. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenali dan menolak tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka.
"Bapak bapak sekalian, melalui sosialisasi ini kami ingin menyampaikan pesan penting bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang wajib diketahui dan dilindungi. Jika suatu saat menghadapi tindak pidana atau tindakan yang tidak adil, terutama dari aparat penegak hukum, jangan panik dan jangan diam kenali langkah-langkah yang bisa diambil, karena hukum ada untuk melindungi kita semua. Mari bersama tingkatkan kesadaran hukum, demi mewujudkan masyarakat yang adil, aman, dan berdaya."
Sosialisasi yang dilakukan bersamaan dengan 39 Jamaah Tahlil Dusun Kedawung tersebut telah memantik kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan hak-hak tersangka. Di sela-sela sosialisasi, terdapat agenda tanya jawab yang disambut dengan semangat oleh para audiens. Salah satu audiens, yaitu Bapak Jumari tertarik untuk bertanya perihal penangkapan dan hak untuk tidak menjawab pertanyaan.
“Jika kita tiba-tiba ditangkap oleh polisi atas tuduhan memakai narkoba padahal kita sama sekali tidak mengonsumsi, itu bagaimana, Mas?”
Atas pertanyaan tersebut, Pemateri menjawab dan menjelaskan secara komprehensif terkait syarat-syarat penangkapan, seperti harus terdapat surat perintah penangkapan dan bukti permulaan yang cukup sehingga bukan hanya tuduhan tak berdasar. Lebih lanjut, memberikan contoh obat-obatan atau makanan yang dapat memicu indikasi positif narkoba, antara lain obat flu/batuk yang mengandung dekstrometorfan, pseudoefedrin, atau fenilpropanolamin.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Bapak Ricky selaku tuan rumah. Dalam doanya, beliau mengucapkan syukur atas ilmu yang telah diperoleh dan memohon agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Dusun Kedawung.
Ramadhan Yasin Sinaga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Beliau juga menekankan bahwa pintu konsultasi lewat proker rumah curhat selalu terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum lebih lanjut.
"Semoga melalui sosialisasi ini, masyarakat Dusun Kedawung menjadi lebih paham tentang hak-hak mereka dan mampu melindungi diri dengan cara yang tepat dan sesuai hukum," tutup Ramadhan Yasin Sinaga.
Acara berakhir pada pukul 19.45 WIB dengan suasana yang penuh semangat setelah makan jamuan bakso yang disajikan tuan rumah dan foto bersama. Dengan terlaksananya program SISRI ini, diharapkan pemahaman yang telah diperoleh masyarakat Dusun Kedawung tentang prosedur KUHAP, hak-hak tersangka, dan mekanisme perlindungan hukum tidak hanya akan bermanfaat untuk melindungi diri mereka sendiri, tetapi juga dapat disebarluaskan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat luas agar bersama-sama lebih berdaya dalam menghadapi situasi hukum atau penyelewengan kewenangan oleh aparat.