Sejumlah kelonggaran mulai diterapkan dalam masa PPKM. Hal ini seiring menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, untuk mengontrol pergerakan masyarakat, pemerintah mengandalkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk bepergian dan mengakses tempat-tempat tertentu. Misalnya ke bandara, stasiun, masuk ke mal, supermarket hingga restoran.
Namun, beberapa hari belakangan muncul kabar bahwa masyarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk ke dalam minimarket. Bahkan santer pemberitaan di sejumlah media bahwa pemerintah Kota Bekasi telah bersiap mewajibkan minimarket di wilayahnya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Keruan saja hal ini memicu pro dan kontra. Bahkan lebih banyak warganet yang bereaksi kontra.
"Ribet," kata mereka.
Benarkah demikian?
Banyak minimarket, terutama duo brand populer dengan inisial A dan I, mudah ditemukan hingga ke perkampungan. Duo minimarket ini seolah sudah menggeser peran warung tetangga yang setiap hari bisa dengan mudah didatangi dan menawarkan barang-barang yang lengkap dengan harga yang jelas.
Protokol Kesehatan di Minimarket
Semenjak pandemi Covid-19 merebak di awal 2020, semua minimarket memiliki aturan-aturan yang mengikat bagi pengunjung maupun karyawannya. Protokol kesehatan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, antara aturan dan pelaksanaan di lapangan nyatanya kerap bertolak belakang. Contoh paling mudah saja tentang aturan wajib memakai masker bagi pengunjung.
Pada pintu masuk minimarket sudah tertulis aturan kewajiban memakai masker. Nyatanya masih banyak pengunjung minimarket yang tidak menaatinya.