PENDAHULUANÂ
Berdialog tentang Hukum di Indonesia, kita wajib mengerti terlebih dulu terpaut asal serta pengantar sistem Hukum di Indonesia itu sendiri, Â sebelum nanti masuk kepada kasus yang hendak dituangkan dalam postingan tentang Gimana penegakan Etika Profesi Hukum disaat Pandemi Covid- 19.
Hukum di Indonesia ialah kombinasi dari sistem hukum Eropa, hukum agama, serta hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata ataupun pidana berbasis pada hukum Eropa, spesialnya dari Belanda sebab aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang ialah daerah jajahan dengan istilah Hindia Belanda.Â
Hukum agama sebab sebagian besar warga Indonesia menganut Islam, hingga dominasi hukum ataupun syariat Islam lebih banyak paling utama di bidang pernikahan, kekeluargaan, serta peninggalan. Tidak hanya itu, di Indonesia pula berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang- undangan ataupun yurisprudensi, yang ialah penerusan dari aturan- aturan setempat dari warga serta budaya- budaya yang terdapat di daerah Nusantara. Kemudian hari ini yang jadi payung Hukum ataupun bawah hukum di Indonesia apa?
PEMBAHASAN
Payung hukum ataupun bawah di Indonesia yakni Hierarki Peraturan Perundang- undangan di Indonesia
Peraturan perundang- undangan bagi Pasal 1 angka 2 Undang- Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang- Undangan(" UU 12/ 2011") merupakan peraturan tertulis yang muat norma hukum yang mengikat secara universal serta dibangun ataupun diresmikan oleh lembaga negeri ataupun pejabat yang berwenang lewat prosedur yang diresmikan dalam peraturan perundang- undangan.
Hierarki ataupun tata urutan peraturan perundang- undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat ( 1) UU 12/ 2011 yang terdiri atas:
a. Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945).
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Undang- Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
d. Peraturan Pemerintah.