Mohon tunggu...
Widia Janatul Wardah
Widia Janatul Wardah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perjudian Uang Online dalam Era Milenial Kalangan Pria

4 Desember 2021   22:55 Diperbarui: 4 Desember 2021   23:09 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah judi online sudah tidak asing lagi bagi kaum milenial terutama pemuda sebagai selingannya bermain game online. Menurut Wikipedia,perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perjudian merupakan taruhan untuk menang agar dapat menggandakan uang atau harta dari jumlah awal. Sedangkan pengertian judi online adalah dengan taruhan berupa top up uang atau harta  di media internet,media sosial,aplikasi dan lainnya.

          Ketika sudah mengenal pengertiannya,mari kita pelajari tentang hukum judi online dalam pandangan islam. Judi online sendiri haram hukumnya dalam pandangan islam. Dalil yang menerangkan haramnya judi Q.S al-maidah ayat 90. Ketika sudah mengetahui apa hukum dari judi adalah haram dan melakukannya maka, kita telah melakukan suatu dosa besar. Apabila kita sudah mengetahui suatu hukum dalam suatu perkara dan tetap melakukannya ketika di larang dalam agama islam perumpamaannya seperti orang bodoh.

          Mudahnya akses internet dalam era modern seperti ini tidak memungkirkan bahwa pelakunya dapat dari golongan anak hingga dewasa yang mempunyai gadget dan komputer serta jaringan internet yang stabil. Cara aksesnya dapat menggunkan computer maupun handphone. Langkah yang ditempuh untuk memulainya cukup dengan mendaftar,top up saldo,dan taruhan bisa di mulai. Zaman yang sudah modern ini banyak cara untuk melakukan top up saldo yaitu dengan m-banking,alfamaret,indomaret,dana,link aja dan lain-lain.

          Namun,bagaimana dengan pelaku yang masih di bawah umur ?bagaimana cara mereka mendapatkan uang agar bisa top up. Karena tergiur dengan hasil yang menggiurkan dan sistem yang mudah mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari berbagai cara. Pertama,dengan meminta kepada orang tua dengan menyebutkan alasan lain agar diberi uang. Kedua,dapat dengan mengasah kemampuan gamenya lalu menjual diamod kepada orang lain. Ketiga,dengan membuat konten menarik lalu upload di media sosial dengan jumlah pengikut dan like yang banyak dan cara lainnya. Peran orang tua dalam memantau penggunaan gadget perlu ditingkatkan agar dapat menggunakannya dengan baik sesuai fungsinya bukan untuk hal-hal lain.

          Disusul golongan remaja dan dewasa mungkin sudah banyak yang bekerja serta menjadi mahasiswa dengan finansial yang mendukung. Mahasiswa banyak yang tertarik dengan judi online dikarenakan dapat menambah uang jajan tanpa harus meminta orang tua. Namun,uang hasil itu apakah halal?dilihat dari hukumnya sudah haram, tentu uang tersebut hanya untuk bersenang-senang tidak dapat digunakan untuk bersedekah maupun diberikan kepada orang tua. Contohnya dengan bersenang-senang yaitu untuk minum-minuman keras ,mendatangi karaoke bersama dengan wanita malam di dalamnya. Padahal judi online hanyalah akan menguras uang kalian serta dapat menimbulkan hutang jika selalu kalah dalam taruhan tersebut. Tidak sedikit dari bapak-bapak terutama yang selalu kalah dalam taruhan mengorbankan anak,istri,harta benda,serta hutang ke sana ke mari untuk memenuhi tagihan yang harus dibayarkan dalam taruhan tersebut. Banyak mahasiswa yang lebih mementingkan bekerja agar bisa top up sehingga meninggalkan kewajibannya sebagai mahasiswa untuk belajar,mengerjakan tugas,serta skripsi yang selalu ditunda-tunda yang pengaruh pada kelulusan yang semakin lama dari kurun waktu yang telah ditentukan menjadi mundur dan tidak sesuai target serta hasil nilai yang didapat menjadi tidak memuaskan.

          Akibat yang ditimbulkan dalam judi online misalnya kecanduan dalam bermain karena tidak pernah menang taruhan dan ingin merasakan taruhannya berlipat ganda,depresi ketika kalah terus dan harus melunasi semua hutang terutama dalam jumlah besar,banyak media porno yang dapat diselipkan di dalamnya,kasus pencurian data serta virus yang dengan mudah menyerang,salah satu pemicu penyebab kematian,menjadi malas bekerja apalagi ketika sudah berumah tangga tidak memenuhi kebutuhan istri dan anaknya,judi online hanya terdapat mudharat dan menjadikan masa depan menjadi suram.

          Penanganan yang dapat dilakukan dengan memberi pemahaman kepada pelaku yang telah kecanduan mengenai bahaya judi online bahwa tidak hanya dirinya yang merugi melainkan berdampak pada orang sekitarnya yang terkena imbas dari perbuatannya,mengajak kepada kegiatan positif,contohnya dengan hobi,olahraga,mengajak pada kegiatan kegiatan agar mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun