Mohon tunggu...
Sukma Widari
Sukma Widari Mohon Tunggu... Mahasiswa - undergraduate student

like to create writing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lantas Kemanakah Larinya Dana Infrastuktur?

26 Desember 2022   13:56 Diperbarui: 26 Desember 2022   16:31 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui, jalan merupakan fasilitas publik sebagai jalur transportasi darat yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Adanya jalan sebagai jalur lalu lintas dapat membantu mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti mobil, sepeda motor dan sepeda sebagai alat transportasinya. 

Terdapat banyak jenis jalan di Indonesia, salah satunya adalah jalan kabupaten yang berfungsi sebagai penghubung antara ibu kota kabupaten dengan pusat wilayah lainnya seperti kecamatan, pusat kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten yang terhubung dengan jalan nasional dan jalan provinsi. Mungkin karena jenis jalannya hanya sebatas untuk wilayah kabupaten, jenis jalan ini masih ditemui adanya kerusakan, terutama yang menghubungkan dengan wilayah kecamatan dan daerah-daerah terpencil. Kondisi jalan kabupaten di daerah Jawa masih bisa ditoleransi karena setidaknya masih didominasi oleh hamparan aspal meskipun sebagiannya juga dipenuhi kerusakan. 

Kondisi ini tentu akan sangat berbeda dengan kondisi jalan kabupaten di luar jawa, khususnya di wilayah Timur yang sering kali terabaikan dan bahkan sering ditemui tidak berwujud aspal melainkan hanya terlihat seperti jalan setapak biasa yang menyatu dengan bebatuan. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian pemerintah, mengingat fungsi penting jalan sebagai fasilitas publik. Pada daerah-daerah dengan akses jalan kabupaten yang sulit dengan kondisi buruk, tentu menimbulkan keprihatinan karena akan memperlambat akses warga terhadap transportasi.

Biasanya warga memerlukan fasilitas jalan kabupaten sebagai jalur menuju kota untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berasal dari kota atau kabupaten. Selain itu jalan kabupaten juga dimanfaatkan sebagai jalur untuk mengemban pendidikan atau akses penghubung untuk bekerja di daerah kabupaten. Tidak ratanya area jalan menyebabkan ketidaknyamanan saat mengendarai kendaraan karena harus menghadapi medan yang berat, yaitu dipenuhi oleh bebatuan, tanah dan sebagian aspal yang rusak. 

Hal ini selain membahayakan penumpang, tentunya juga bisa memperlambat waktu perjalanan. Sedangkan pada daerah Jawa, kondisi jalan kabupaten sudah beraspal namun mengalami kerusakan seperti timbulnya lubang yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Belum lagi banyaknya kasus kecelakaan yang seringkali terjadi akibat rusaknya jalan kabupaten. Baik kondisi jalan kabupaten di Jawa maupun di luar Jawa, menimbulkan keprihatinan dan mempertanyakan kinerja pemerintah selama ini.

Lantas, kemanakah larinya anggaran-anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan, khususnya pada jalan kabupaten? Kondisi rusaknya jalan kabupaten yang tergolong parah dan tidak layak, sangat mengecewakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan anggaran oleh pemerintah kabupaten terhadap penyediaan infrastruktur jalan. Apalagi terdapat keterlibatan uang rakyat melalui pemungutan pajak dalam anggaran pemenuhan infrastruktur publik tersebut. 

Terdapat ketimpangan antara kewajiban membayar pajak dengan fasilitas yang diterima sehingga menimbulkan banyak spekulasi seperti adanya kemungkinan penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi oleh para pemangku kepentingan. Hal ini diperkuat oleh adanya aktivitas-aktivitas mencurigakan dalam pembangunan jalan kabupaten. 

Di beberapa daerah sering ditemui aktivitas perbaikan jalan yang hanya dikerjakan pada saat terjadi peralihan kekuasaan jabatan (masa mendekati pemilu). Fenomena ini seakan-akan menunjukkan bahwa pemerintah akan mulai bertindak memperbaiki jalan jika telah mendekati masa berakhirnya jabatan sebagai pembangunan citra untuk kepentingan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) semata. Spekulasi ini didukung oleh jeleknya kualitas aspal yang dipakai karena hanya bertahan setengah tahun, lalu setelahnya kembali mengalami kerusakan pada jalan.

Kondisi tersebut tentunya sangat tidak sebanding dengan pengorbanan uang rakyat yang tidak bisa dinikmati rakyat sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan dan pengelola anggaran sebaiknya melakukan kinerja yang optimal dan transparan. Selain itu juga perlu didukung oleh kritik, saran dan keluhan dari masyarakat agar perbaikan jalan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang dikeluhkan masyarakat. Sebaiknya pemerintah lebih bertindak terbuka dan tanggap terhadap kritikan dan keluhan masyarakat terkait adanya kerusakan jalan. Agar lebih mempermudah masyarakat, pemerintah bisa menyediakan formulir kritik dan saran secara online. 

Lalu selanjutnya, pemerintah harus menjamin adanya transparansi kinerja dan memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan jalan. Hal ini bertujuan agar proses eksekusi anggaran bisa berjalan lancar dan sesuai target. Pemerintah juga harus mengidentifikasi daerah-daerah dengan kondisi jalan kabupaten yang rusak dan tidak layak agar perbaikan jalan bisa segera dikerahkan. Selain itu juga diperlukan kerjasama oleh seluruh pihak termasuk masyarakat agar aktif memberikan pengaduan apabila terjadi kerusakan dan selalu rajin membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun