Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan TWK terhadap Pegawai KPK untuk Melaksanakan Fungsinya sebagai ASN

13 Mei 2021   01:17 Diperbarui: 13 Mei 2021   01:27 3368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi; 

b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; 

d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan; 

e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan 

f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Maka selain tujuan TWK adalah untuk mewujudkan landasan prinsip nilai dasar ASN dalam melakukan fungsinya, TWK juga sebagai dasar pengujian bagi Pegawai KPK untuk menentukan apakah setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sah;

Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun