a. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;Â
b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;Â
d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;Â
e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; danÂ
f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Â
Maka selain tujuan TWK adalah untuk mewujudkan landasan prinsip nilai dasar ASN dalam melakukan fungsinya, TWK juga sebagai dasar pengujian bagi Pegawai KPK untuk menentukan apakah setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sah;
Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)