i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Jadi untuk mewujudkan landasan prinsip nilai dasar ASN dalam melakukan fungsinya maka diperlukan TWK terhadap Pegawai KPK sehubungan dengan telah dialihkannya menjadi ASN.
Landasan prinsip nilai dasar ini juga menjadi salah satu syarat bagi Pegawai KPK untuk dapat dialihkan menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 3
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat:Â