Perubahan Penghitungan dan Pemungutan PPN
Pedagang eceran kini tetap terkena kewajiban pemungutan PPN, namun diberikan opsi menggunakan struk sebagai pengganti faktur pajak dalam kondisi tertentu (berdasarkan PMK No. 65/PMK.03/2023).
Sistem e-Faktur 3.3 mewajibkan pelaporan yang lebih terstruktur dan presisi, termasuk detil barang/jasa kena pajak.
Peningkatan Integrasi dengan Sistem Pembukuan Digital
Wajib Pajak retail yang memiliki omzet tertentu didorong menggunakan sistem digital akuntansi, yang terintegrasi langsung dengan DJP.
Pemantauan kepatuhan akan semakin real-time, sehingga keterlambatan atau kesalahan pencatatan bisa langsung terdeteksi.
Penghapusan Fasilitas Pajak Tidak Tepat Sasaran
Beberapa jenis insentif atau pengecualian PPN bagi usaha kecil menengah dikaji ulang, terutama bagi sektor retail dengan margin keuntungan tinggi.
Baca Juga:Â Strategi Pajak untuk Toko Online
3. Dampak Langsung Bagi Pengusaha Retail
Dampak Positif: