Industri retail di Indonesia tengah menghadapi dinamika baru seiring dengan diberlakukannya berbagai penyesuaian dalam kebijakan perpajakan. Bagi pelaku usaha, khususnya pemilik toko, usaha dagang, hingga jaringan retail skala besar di wilayah INDONESIA, memahami perubahan ini bukan sekadar penting---tetapi mendesak. Lalu, perubahan pajak seperti apa yang terjadi? Dan bagaimana dampaknya terhadap bisnis retail?
1. Latar Belakang: Mengapa Aturan Pajak Retail Berubah?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka:
Meningkatkan kepatuhan pajak,
Memperluas basis pajak, dan
Mendorong transparansi transaksi.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian khusus adalah retail, yang memiliki volume transaksi tinggi dan melibatkan banyak pihak, baik konsumen akhir maupun distributor.
Revisi aturan ini juga menjadi bagian dari implementasi core tax administration system, serta dukungan terhadap digitalisasi pajak, termasuk melalui sistem e-Faktur dan e-Bupot.
2. Perubahan Krusial dalam Pajak Retail
Berikut adalah beberapa perubahan utama yang wajib dipahami oleh pelaku usaha retail: