Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme dan Progressive Law

26 November 2023   22:58 Diperbarui: 26 November 2023   23:51 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian pluralism dan progressive law

Legal pluralisme merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu wilayah atau masyarakat. Ini berarti bahwa di dalam suatu komunitas, terdapat lebih dari satu sumber norma hukum yang dapat diakui dan diterapkan. Sistem-sistem hukum ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti hukum adat, agama, atau hukum positif yang dikeluarkan oleh negara. Legal pluralisme mencerminkan keragaman norma hukum yang diakui dan dihormati dalam suatu konteks tertentu.

Progressive law : hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan undang-undang.

2. Mengapa Legal pluralism berkembang dalam masyarakat?

Karena Pemikiran pluralisme menunjukkan adanya perkembangan baru serta memberikan perhatian kapan peristiwa terjadinya ketergantungan atau saling berpengaruhnya antara berbagai macam sistem hukum di masyarakat. Hubungan antara sistem hukum pada tingkat makro dan mikro yang pernah berlaku pada waktu tertentu dan memberi dampak kepada apa yang berlangsung pada saat ini.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Kritik terhadap sentralisme hukum oleh legal pluralism mencakup pandangan bahwa pendekatan tunggal terhadap hukum tidak memadai untuk mengakomodasi keragaman budaya dan norma-norma hukum di masyarakat. Legal pluralism berpendapat bahwa hukum tidak hanya berasal dari otoritas negara, tetapi juga dapat muncul dari sistem hukum tradisional, agama, atau komunitas lokal.Dalam konteks ini, beberapa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum meliputi:

  • Tidak Mengakui Keberagaman Hukum: Sentralisme hukum dianggap tidak cukup mengakui atau menghargai berbagai sistem hukum yang mungkin ada dalam masyarakat, seperti hukum adat atau agama tertentu.
  • Tidak Fleksibel terhadap Perubahan Sosial: Legal pluralism berpendapat bahwa sentralisme hukum kurang fleksibel dalam menanggapi perubahan sosial dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
  • Kurang Responsif terhadap Kebutuhan Lokal: Kritik ini menyatakan bahwa sentralisme hukum cenderung kurang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai lokal di berbagai komunitas, sehingga dapat mengabaikan keadilan yang bersifat kontekstual.
  • Potensi Konflik Normatif: Dengan mengabaikan berbagai sumber hukum dalam masyarakat, sentralisme hukum dapat menciptakan konflik normatif antara hukum negara dan hukum lokal, yang dapat menimbulkan ketegangan sosial. Dengan demikian, legal pluralism mendorong pengakuan terhadap keberagaman hukum dalam masyarakat dan menekankan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan kontekstual dalam sistem hukum.

Kritik Progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

  • Ketidakpastian Hukum: Beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan hukum progresif dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena interpretasi yang lebih terbuka terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang berubah.
  • Subjektivitas Hakim: Ada kekhawatiran bahwa pendekatan ini dapat meningkatkan subjektivitas hakim dalam pengambilan keputusan, karena lebih tergantung pada interpretasi pribadi mereka terhadap nilai-nilai progresif.
  • Kelalaian terhadap Konservatif: Beberapa pihak beranggapan bahwa fokus pada progresivitas dapat mengabaikan atau mengesampingkan nilai-nilai konservatif dalam masyarakat, yang mungkin memiliki kontribusi penting dalam membangun stabilitas sosial.
  • Ketidaksetaraan Perlakuan: Kritikus berpendapat bahwa dalam beberapa kasus, hukum progresif mungkin tidak memberikan perlakuan yang adil atau setara terhadap semua kelompok dalam masyarakat.
  • Keterbatasan Implementasi: Beberapa menyoroti bahwa hukum progresif seringkali sulit diimplementasikan dengan baik karena kurangnya pemahaman atau dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, lembaga pemerintah, dan sistem peradilan. Penting untuk diingat bahwa pandangan ini bervariasi, dan ada juga yang melihat hukum progresif sebagai upaya untuk menjawab perkembangan masyarakat yang lebih inklusif dan beragam.

Pendapat tentang keberadaan legal pluralism dalam masyarakat indonesia

Konsep pluralisme hukum bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya hukum yang berada pada indonesia, hukum akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut.

Mengapa progressive law di indonesia berkembang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun