Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kapan Kekerasan terhadap Perempuan akan Berakhir?

28 Januari 2022   09:53 Diperbarui: 30 Januari 2022   17:33 1873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (sumber: KOMPAS/TOTO SIHONO)

IS (22), warga Tigaraksa dan GG (24), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang di Banten. Sopir dan kernet angkot trayek Balaraja-Serang itu menganiaya, mencuri, memperkosa, dan hendak membunuh karyawati berinisial SP (24) pada Kamis (20/1/2022) dini hari. 

Korban mengalami luka-luka di kepala, memar di badan, paha, dan kaki, serta trauma pasca peristiwa nahas tersebut. 

Satreskrim Polresta Tangerang menciduk IS dan GG secara terpisah di pada Sabtu (22/1/2022) dan Minggu (23/1/2022) di Tigaraksa dan Balaraja. Bahkan, GG dihadiahi timah panas dikedua kaki karena hendak melarikan diri.

Kapolresta Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, IS alias U merupakan otak kejahatan. Ia memperkosa, mencekik, dan memukul korban dengan kursi kernet. Sementara GG alias A bertindak dengan memukul, mencekik, menginjak, dan menghantam korban dengan ban serep.

Dwi menuturkan, tersangka mengaku kalau ingin menguasai harta benda korban. Setelah memperkosa, mereka berupaya hilangkan jejal dengan membunuh korban dan membuangnya ke sungai.

"Perbuatan yang sadis dan keji. Korbannya trauma berat," tuturnya.

Atas beragam kejahatan itu, kedua tersangka dikenai pasal tentang pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang direncanakan dan tidak direncanakan dengan ancaman hukuman mati.

Namun, tanpa undang-undang yang ditegakkan secara sistematis dan komprehensif, para penyintas seringkali mengalami kesulitan untuk melaporkan insiden semacam itu dan mengakses keadilan. Akibatnya, impunitas untuk tindakan kekerasan berbasis gender meningkat dan semakin sulit untuk menghilangkan momok ini.

Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.

Baca: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun