Krisis pandemi telah membuat pergeseran di beberapa sektor, termasuk pendidikan. Sejak krisis pandemi, sistem pendidikan di hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah bergeser menjadi sistem pembelajaran online. Namun, beberapa pihak menilai sistem pembelajaran tatap muka lebih baik daripada sistem online.
Menurut Pakar Kebijakan Publik UGM Agustinus Subarsono harus ada persiapan yang matang dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini karena sistem pembelajaran online selama ini telah membawa mahasiswa ke kebosanan. "Mereka bosan karena biasanya sebagai makhluk sosial, orang butuh bicara, butuh bertemu, bersosialisasi. Jadi, pada dasarnya, mereka tidak hanya bersekolah dan belajar, tetapi juga berinteraksi dengan teman-temannya," ujarnya.
Terlepas dari kisah sedih pendidikan nasional kita, kehidupan harus terus berjalan dan waktu tidak bisa menunggu. Kesengsaraan, khususnya potensi hilangnya pembelajaran yang dialami anak-anak kita setelah lebih dari satu tahun belajar dari rumah, tidak menghalangi dunia untuk membuat kemajuan. Khawatir akan kesenjangan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menawarkan opsi bagi sekolah untuk melanjutkan pembelajaran di kelas ketika tahun ajaran baru dimulai. Tentu saja, inisiatif ini memicu kontroversi, tetapi tidak mengambil tindakan juga bukan kebijakan terbaik.
Memasuki semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada Januari 2022, sejumlah sekolah di Tanah Air telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan kapasitas 100 persen mengikuti kebijakan pemerintah.
Terbaru, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang kelima sebagai panduan penyesuaian pembelajaran dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 dengan tetap mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan evaluasi capaian belajar.
Merujuk pada SKB 4 menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 tersebut, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) wajib melaksanakan PTM terbatas.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta warga lanjut usia.
Dalam kebijakan kali ini, orangtua/wali murid tidak memiliki pilihan lagi untuk memilih PTM atau PJJ bagi anak-anaknya. Artinya, kebijakan ini wajib diikuti oleh semua siswa.
Di sisi lain kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia kembali bergerak naik, Tren peningkatan kasus terjadi sejak Januari.
Dalam rilis Kementerian Kesehatan, kasus konfirmasi Omicron kembali bertambah. Pada Jumat (7/1) pemerintah mencatat penambahan kasus sebanyak 57 orang, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 318 orang. Kebanyakan orang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan tidak bergejala sampai bergejala ringan.
Penambahan 57 orang itu terdiri dari 7 orang transmisi lokal dan 50 orang pelaku perjalanan luar negeri. Secara keseluruhan dari awal kasus Omicron pada Desember 2021 hingga Jumat (7/1/2022) kasus transmisi lokal berjumlah 23 orang dan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri berjumlah 295 orang. Secara kumulatif kasus paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi. Kemudian kebanyakan kasus konfirmasi Omicron adalah mereka yang sudah lengkap vaksinasi COVID-19.