Mohon tunggu...
WawanAdalah
WawanAdalah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Fotografer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Muhadjir Effendy: Sang Panglima Penangan Covid-19

30 April 2020   14:42 Diperbarui: 30 April 2020   14:51 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah taktis dan cepat sudah dilakukan oleh Pemerintah dalam penanggulangan bencana non alam.

Semua elemen - lembaga pemerintah dan non pemerintah sudah berkerja keras dalam melawan Covid-19 ini.

Covid -19 itu sudah menjadi musuh bersama, bukan saatnya untuk saling mengkritik yang asal bunyi saja.

Pemerintah saat ini tengah serius melakukan penanganan dan dampak dari Covid -19 .

Asal tahu saja nih. Pak Menko PMK Muhadjir Effendi yang juga sebagai ketua dewan pengarah Covid-19 sudah melakukan banyak hal dan intens berkoordinasi dengan antar kementerian dan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam menanggulangi bencana non alam ini.

Sekarang ini apa yang dilakukan Pak Muhadjir sudah berjalan. Tentu ini wajib didukung oleh semua pihak agar masalah bencana non alam ini bisa diatasi.

Seperti  Trisula Kebijakan Penanganan Covid-19, yaitu : Penanganan Kesehatan; Jaring Pengaman Sosial; dan Memastikan survabilitas ekonomi.

Dari Trisula ini sudah ada hasil. Terutama tentang kesehatan yang sudah mulai membaik dan tinggal menjaga dan ditingkatkan.

Lalu soal jaringan pengaman sosial pun kini tengah dilakukan. Pemerintah serius melakukan kebijakan ini agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Bantuan sosial bagi masyarakat itu. Memerlukan pengawalan dan pemantauan yang sistematis untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.

Oleh karena itu, Pak Muhadjir melaksanakan monev Jaring Pengaman Sosial bersama Mensos dalam penyaluran dua bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun