Asap mengepul membumbung tinggi, meninggalkan aroma menyengat di udara. Pemandangan ini kerap kali terlihat di berbagai daerah di Indonesia, tepatnya kota Samarinda di mana masih terdapat oknum masyarakat yang membakar sampah sembarangan. Kebiasaan ini, meskipun terlihat sepele, membawa dampak yang besar bagi kesehatan dan lingkungan.
Pembakaran sampah sembarangan menghasilkan emisi gas berbahaya seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan dioksin. Gas-gas ini dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan, seperti infeksi paru-paru, asma, dan kanker. Bagi anak-anak dan lansia, paparan asap pembakaran sampah dapat memperburuk kondisi kesehatan yang sudah ada. Selain itu, pembakaran sampah juga mencemari tanah. Abu dan residu pembakaran yang mengandung zat berbahaya dapat meresap ke dalam tanah dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ada beberapa alasan mengapa masyarakat masih membakar sampah sembarangan. Pertama, kurangnya pengetahuan tentang bahaya pembakaran sampah. Banyak masyarakat yang tidak menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Kedua, faktor ekonomi. Membakar sampah dianggap sebagai cara yang mudah dan murah untuk membuang sampah, dibandingkan dengan mengangkutnya ke TPA atau membeli jasa pengangkutan sampah.
Termasuk di jalan Kehewanan masih terdapat oknum masyarakat yang membakar sampah sembarangan mulai dari sampah plastik, daun kering hingga pelepah pisang kering, tak jarang dari masyarakat yang terkena dampaknya seperti batuk, sesak napas dan mata yang perih disebabkan asap dari pembakaran sampah tersebut. Tak jarang pula ditengah-tengah kota Samarinda masih terdapat oknum yang melakukan pembakaran sampah sehingga dapat mengurangi jarak pandang dan kenyamanan bagi pengendara.
Padahal aturan melakukan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah disebutkan larangan membuang sampah sembarangan, juga pada waktu yang salah serta larangan membakar sampah. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.
Membakar sampah sembarangan bukan hanya masalah kebiasaan, tetapi juga masalah kesehatan dan lingkungan. Upaya bersama dari masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi kebiasaan ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta pengetahuan dan mendorong partisipasi masyarakat agar  dengan bijak memilah dan mengolah sampah dengan benar. Selain itu, diharapkan kebiasaan membakar sampah sembarangan dapat dihentikan dengan membuang sampah di TPS terdekat sehingga lingkungan yang sehat dan bersih dapat terwujud. Mari kita jaga bumi kita dengan tidak membakar sampah sembarangan. Ingatlah bahwa kesehatan dan kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama