Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Save KPK, Bersihkan Polri!

3 Februari 2015   20:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:53 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422944491509961338

[caption id="attachment_349170" align="aligncenter" width="540" caption="Save KPK (sumber foto: antaranews.com)"][/caption]

Ramai sekali ini “barang” (kisruh KPK vs Polri)! Rasa-rasanya tidak up to date kalau tidak ikut berpendapat. Pendapat yang baik, menurut saya, sebelumnya harus diawali dengan melihat permasalahan secara utuh. Selanjutnya, karena masalah ini secara keseluruhan adalah masalah bangsa, maka kebaikan serta keutuhan bangsa dan negara harus menjadi bahan pertimbangan (saat pendapat dinyatakan).

Dengan dasar pemikiran seperti itu, maka menurut pendapat saya, kedua lembaga -baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri (Kepolisian Republik Indonesia)- sama pentingnya! Tak ada satu lebih penting dibanding yang lainnya. They both equally important!

Mengapa selamatkan KPK dan bersihkan Polri?

Bayangkan jika tidak ada Polri. Ya, tak terbayangkan. Semua negara yang berdaulat mempunyai institusi polisi. Kejahatan akan semakin merajalela jika tidak ada polisi. Jelaslah bahwa Polri adalah sangat penting dan mutlak ada.

Demikian pula KPK. Jangan sampai kita lupa bahwa KPK adalah pengejawantahan semangat reformasi, yaitu pemberantasan korupsi. Reformasi 1998 berangkat dari protes rakyat terhadap praktik KKN yang menjadi penyebab kehancuran bangsa dan negara, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga moral. Moral korupsi bak kanker yang terus menggerogoti bangsa. Dalam konteks ini, maka KPK maha penting!

Oleh karena itu, jika ada permasalahan seperti sekarang ini, maka KPK harus diselamatkan (save) dan Polri mesti dibersihkan. Kok berbeda? Ya, Polri tak perlu diselamatkan karena kan pasti harus ada, mutlak ada di sebuah negara, tak mungkin dibubarkan. Polri hanya perlu dibersihkan dari oknum-oknumnya yang korup (seperti diamanahkan reformasi).

Sementara KPK adalah komisi negara yang sifat awalnya ad hoc (sementara). Kira-kira begini, seharusnya peran untuk memberantas korupsi itu wajibnya ya polisi dan kejaksaan. Jika polisi dan kejaksaan sudah bsia menjalankan agenda pemberantasan korupsi dengan maksimal, maka logikanya tak perlu lagi ada KPK. Jadi KPK ini fungsinya lebih ke mendorong polisi dan kejaksaan untuk memberantas korupsi.

Masalahnya sekarang, publik masih melihat baru KPK saja yang benar-benar bisa menangkapi koruptor-koruptor kelas kakap. Maka, dalam konteks saat ini keberadaan KPK masih sangat relevan dan karenanya harus dipertahankan dan diselamatkan. Sampai kapan? Ya sampai polisi dan kejaksaan benar-benar bsia menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan maksimal. Dan itu bisa saja 20 atau 100 tahun lagi.

Penjahat vs masyarakat

Siapa kira-kira yang punya motif di balik kisruh KPK vs Polri? Sebetulnya jawabnya mudah saja, koruptor! Karena siapa lagi yang diuntungkan kalau KPK lemah atau bubar (misalnya). Sama halnya siapa juga yang diuntungkan jika Polri makin terpuruk imejnya? Ya koruptor yang jenis-jenis penjahat lainnya lah. Kita mesti ingat juga bahwa saat ini polisi (BNN) sedang gencar memerangi mafia narkoba. Bisa-bisa mafia narkoba pada tepuk tangan dengan imej polisi yang terpuruk atau terlalu sibuk mengurusi soal KPK!

Penyimpulan selanjutnya adalah maka, siapapun yang memperjuangkan penyelamatan KPK dan pembersihan Polri (dari oknum-oknum), berarti sedang melawan koruptor, mafia narkoba, dan penjahat-penjahat lainnya.

Inilah, bagi saya, semangat yang harus mendasari cara pandang kita terhadap kisruh KPK vs Polri! Karena sebenarnya yang terjadi bukanlah KPK vs Polri tetapi “penjahat vs masyarakat”! Jangan sampai para penjahat memenangkan pertempuran ini!

Penegakkan hukum tidak berdiri di ruang hampa

Lalu bagaimana dengan proses penegakkan hukum yang sudah terlanjur berjalan. Siapapun, semua pihak, harus sadar bahwa penegakkan hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ada faktor keadilan, etika dan pemahaman atas psikologi massa/publik. Korupsi adalah extraordinary crime, sehingga pendekatannya juga mesti extraordinary. KPK itulah lembaga extraordinary.

Maka secara lembaga KPK perlu diperkuat, namun secara pribadi pimpinannya harus diperlakukan sama secara hukum. Asalkan agenda pemberantasan korupsi tidak boleh menurun karena itu harapan utama masyarakat Indonesia.

Singkat saja, nasihat mantan presiden BJ Habibie sesaat setelah bertemu Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu bisa dikedepankan. Kata Habibie, “PENEGAK HUKUM ITU HARUS OBJEKTIF, TETAPI JUGA SUBJEKTIF KEPADA KEPENTINGAN RAKYAT.” (*)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun