Mohon tunggu...
Wasfah Fauziah
Wasfah Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan: Tanda-Tanda Kebesaran Allah SWT dalam Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21

18 Mei 2024   09:47 Diperbarui: 18 Mei 2024   10:05 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat Ar-Rum adalah surat ke-30 dalam Al-Quran yang terdiri dari 60 ayat. Para ulama sepakat bahwa surat tersebut termasuk ke dalam golongan surat makkiyyah yakni surat yang diturunkan di kota Mekkah.

Ar-Rum berarti Bangsa Romawi, diartikan demikian karena pada awal surat ini, yaitu ayat 2-4 terdapat ramalan Al-Quran tentang kekalahan yang berlanjut dengan kebangkitan Bangsa Romawi. Selain membahas tentang Bangsa Romawi, surat Ar-Rum juga membahas tentang salah satu tanda-tanda kebesaran Allah swt. Salah satu tanda kebesaran Allah swt terdapat dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21:

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Imam At-Tharaby di dalam karyanya yang berjudul Jami' Al-Bayan An-Ta'wil Ayi Al-Qur'an menjelaskan bahwa, ayat ini turun karena adanya sebuah hubungan tali pernikahan yang di dalamnya terdapat salah satu tanda kebesaran Allah swt yaitu rasa kasih sayang yang diberikan kepada laki-laki maupun perempuan.

Menikah merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, yang ditekankan kepada seluruh umat Islam agar menikah apabila mereka sudah mampu untuk menikah, karena menikah itu adalah bersatu dalam taat, melangkah dalam ego dan melangkah bersama dalam amal soleh. Dan barang siapa yang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa sebagai upaya untuk membentengi dirinya.

Tujuan dari pernikahan yaitu saling melengkapi satu sama lain. Dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, surat Ar-Rum ayat 21 berpesan kepada seluruh umat Islam agar membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Caranya adalah dengan saling melimpahkan kasih sayang.


Sakinah menurut Imam As- Suyuthi dalam Tafsir Jalalain memberi makna bahwa sakinah yaitu rasa nyaman dan rasa tentram, artinya sebuah keluarga yang harmonis yang bisa mendatangkan ketenangan dan kenyamanan merupakan idaman dari setiap keluarga, seperti di saat kita melihat kekurangan pasangan kita, kita bisa menjaga lidah agar tidak mencelanya.

Mawaddah adalah perasaan cinta terhadap sesuatu dan harapan untuk melihatnya terwujud (mahabbatusy-syai'n wataminni kaunihi), cinta dalam arti mawaddah tertuju pada fisik dan kecenderungan terhadap hal biologis, seperti di saat kita mengetahui kekurangan pasangan kita, kita lebih memilih fokus kepada kelebihan pasangan kita.

Rahmah adalah perasaan kasih dan sayang yang dimiliki oleh kedua pasangan atau sifat yang mendorong untuk melakukan kebaikan kepada yang dicintai. Kasih sayang dalam Rahmah ini tertuju pada batin dan kecenderungan terhadap hal psikologis seperti di saat kita bisa berfikir bahwa kekurangan pasangan adalah ladang amal ibadah kita.

Pernikahan adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT yang juga merupakan bentuk ketaatan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW dengan dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan ketaatan pada aturan hukum yang harus dihormati. Dengan adanya tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah maka keluarga yang dibangun melalui pernikahan bisa menjadi keluarga yang tenang, tentram dan bahagia. Selain itu juga bisa mewujudkan generasi di masa depan yang berguna untuk bangsa, negara dan agama. Wallahu a'lam.

Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir :

Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun