Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lagi-lagi Tak Kompak Soal Rapid Antigen, Indonesia "Wis Angel...Angel..."

21 Desember 2020   08:02 Diperbarui: 21 Desember 2020   08:24 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Covid-19 test kit (foto: shutterstock/cryptographer).

Aturan wajib rapid antigen untuk pelaku perjalanan direspon berbeda oleh sejumlah daerah. Penerapannya juga terhambat belum adanya surat edaran menteri. Lagi-lagi masalah koordinasi, inkompetensi, dan ego sektoral.

Entah apa yang ada di pikiran para leading sector penanganan pandemi Covid-19 Indonesia sekarang. Dan entah mengapa Presiden Jokowi berlama-lama membiarkan ketidakberesan para pembantu dan birokrasi di bawahnya yang tak efektif dalam mengatasi pandemi.

Beberapa hari lalu Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan arahan untuk membatasi secara ketat mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu caranya ialah mewajibkan pelaku perjalanan memiliki bukti tes cepat antigen (rapid antigen) dengan hasil negatif.

Imbauan itu direspon oleh beberapa daerah. Bali jadi yang pertama menerapkannya. Wisatawan yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata bahkan harus tes swab PCR. Lalu diikuti DKI Jakarta yang mewajibkan setiap orang yang hendak keluar masuk DKI untuk menyertakan bukti tes negatif rapid antigen.

Menyusul Bali dan DKI ialah Jawa Tengah. Rapid antigen dengan hasil negatif jadi syarat wajib masuk wilayah Jawa Tengah. Pemprov Jawa Tengah akan menyiagakan petugas dan tempat pemeriksaan dokumen Rapid Antigen di sejumlah stasiun, terminal, dan bandara kedatangan di wilayahnya.

Tetangga Jawa Tengah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta juga mewajibkan dokumen rapid antigen sebagai syarat keluar masuk wilayah. Begitu pula daerah lain seperti Kota Malang dan Blitar di Jawa Timur.

Lalu apa masalahnya?

Masalahnya kenyataan di lapangan tak seirama bunyinya. Ambil contoh Bali yang memundurkan implementasinya menjadi 19 Desember 2020.

Begitu pula pada perjalanan kereta api. Penumpang kereta api jarak jauh belum diwajibkan menyertakan bukti negatif rapid antigen. Sebab belum ada surat edaran Kementerian Perhubungan terbaru yang mengatur kewajiban rapid antigen bagi pelaku perjalanan.

Padahal informasi kewajiban rapid antigen dan tes swab sudah diberitakan secara luas untuk diterapkan mulai 18 Desember 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun