Mohon tunggu...
Franchise Indonesia
Franchise Indonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Pusat Artikel Waralaba dan Lisensi

One Stop Franchise Servise

Selanjutnya

Tutup

Money

Lisensi Pengertian dan Aspek Legal Lainnya

8 Juli 2015   09:13 Diperbarui: 8 Juli 2015   09:17 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Pengertian: Pada  Umum nya Lisensi adalah menyangkut HaK Kekayaan Intelektual  sehingga lisensi tidak hanya menyangkut merek , tetapi juga  bisa lisensi teknologi , lisensi  perangkat lunak ( hak cipta ) dan lisensi paten .

Pada dasar nya dalam setiap waralaba / franchise pasti terdapat perjanjian lisensi , karena dalam perjanjian  yang dibuat pasti terdapat perjanjian pemberian ijin penggunaan merek terdaftar ( yang sudah sertifikat ) kepada penerima perjanjian ( franchisee) , bisa saja tidak hanya merek terdaftar tetapi juga lisensi hak kekayaan intelektual yang lain nya yang menjadi ciri khas dan keunggulan brand itu disbanding brand lain nya .

Apa yang membuat waralaba adalah lebih luas daripada lisensi , karena di dalam waralaba di masukan progam marketing  sementara dalam pemberian lisensi tidak ada panduan marketing dalam operasional nya ( SOP ) .

Dalam Lisensi penerima lisensi di berikan kebebasan untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan brand yang telah didapat , tetapi pada program marketing dan SOP bisa jadi berbeda satu sama lain dengan penerima lisensi di negara yang lain , waralaba lebih terkesan turkey operation atau langsung operasi , dimana franchisee menerima suppot penuh dalam setiap bisnis nya .

Ada banyak orang yang mengataasnamakan Business Oportunity dalam arti bahasa Indonesia adalah peluang bisnis  untuk bagi pemilik usaha yang sudah mempunyai beberapa gerai dan tertarik untuk bekerja sama dengan investor yang  yang mempunyai modal untuk  membeli konsep bisnis nya , bagaimanapun masih dikatakan BO jika pemilik usaha memberikan janji  dan meminjamkan penggunaan merek nya selama waktu perjanjian ini sudah dapat di kata takan sebagai pemberian lisensi merek kepada  investor ,  bisa saja dalam BO  tidak ada panduan yang baku /SOP yang terlalu ketat untuk investor nya  karena biasa mereka masih mencari formula dan bentuk yang pas dalam managemen bisnis nya .

Peminjaman merek kepada investor selama waktu tertentu ini juga harus mendapatkan perhatian serius bagi investor , jangan jangan  merek nya belum mendapat sertifikat dan baru saja di daftarkan , tetapi bunyi di perjanjian  sudah  berani memberikan peminjaman merek kepada pihak ketiga , singkat kata sebenar nya  anda  tidak perlu membayar terlalu mahal untuk merek itu karena merek itu pun belum menjadi milik nya pemilik bisnis dan itu pun kalau merek  tidak di tolak oleh pemeriksa merek dengan alas an mempunyai kemiriipan dengan merek yang lain .

Perlu di ketahui semakin lama kesadaran merek semakin meningkat dan semua orang ingin mendaftar merek pada jaman dahulu masih dimungkinkan  ketika kita mengajukan merek , merek akan sebagian besar di terima karena belum banyak merek yang telah terdaftar , bandingkan saja dengan sekarang selam merek anda tidak benar benar nyeleneh maka dapat dikatakan merek merek tersebut rata rata sudah di kuasa oleh orang lain , dan biasa nya berujung pada penolakan .

Tidak sedikit merek dalan franchise yang mendapat penolakan dari pemeriksa merek, jika sudah begini angka ratusan juga rupiah yang anda bayarkan kepada pemilik konsep bisnis adalah sia sia . Karena bagai manapun merek adalah salah satu factor dominan dalam mengantrol omset .

Apa yang dimaksud lisensi dalam uu HAKI  , adalah ijin yang di berikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak ( bukan pengalihan hak )  untuk menggunakan hak kekayaan intelektual  yang di perjanjikan  baik  untuk seluruh , atau sebagian jenis barang dan atau jasa  yang di daftarkan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu ( UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek ) .

Ada beberapa alas an kenapa pemilik modal memilih lisensi  ,   yaitu  memiliki brand yang kuat  sehingga dapat mempercepat penetrasi pasar  dan pasti nya dapat memberikan keuntungan yang menjanjikan , dan kita bisa mix dengan program marketing yang sudah kita punyai  dan pasti nya ujung nya akan meningkatkan value dari citra  corporasi penerima lisensi .

Sebagai penerima lisensi  yang diharuskan oleh pemberi lisensi dalam hal ini adalah pemilik merek  pertama adalah mencapai target penjualan yang sudah di proyeksikan oleh penerima lisensi dalam proposal awal ketertarikan mengenai maksud dan tujuan brand ini diambil , ketika proposal ini di sodorkan kepada pemilik brand  apa saja yang ingin diraih oleh calon penerima lisensi dalam nanti nya jika di setujui sebagai penerima lisensi , pasti nya didalam proposal itu ada janji  target yang  presentasikan supaya pemilik brand mau memberikan lisensi nya . kedua bagi penerima lisensi  di haruskan untuk menjaga kualitas produk dan layanan servis jasa jangan sampai apa yang di hasilkan merugikan pemilik brand , dimana biasa nya pemilik brand ini akan melakukan aduit berkala  untuk memastikan brand yang di berikan dapat mencapai citra yang optimal   , ketiga  penerima lisensi harus membayar lisensi fee dan royalty fee secara berkala kepada pemilik brand .  Royalty fee ini biasa nya di hitung dari jumlah produksi yang di hasilkan oleh  penerima lisensi ,  ketika  penerima lisensi memproduksi sesuatu barang atau jasa  dengan  jumlah tertentu , pasti nya bagi pemilik brand yang cerdas pasti akan memasukkan pasal royalty fee kedalam pokok perjanjian tidak  hanya biaya lisensi fee semata mata .

Dalam pemutusan hubungan kepada penerima lisensi biasa nya  yang terjadi adalah   penerima lisensi tidak menjalankan standar yang di terapkan oleh pemilik brand , kemudian  terjadi pemalsuan dan menciptakan second brand dengan menumpang jalur distribusi yang mereka miliki seolah olah ini dari sumber yang sama  dan dapat mengecoh customer , biasa ini adalah sesuatu yang paling sering di lakukan oleh pengusaha , ketika second  brand nya sudah semakin kuat maka  penerima lisensi secara sepihak memutuskan perjanjian . Biasa nya pagi pemberi lisensi  yang cerdas tidak mau member secara ekslusif kepada satu orang saja untuk  menerima  merek nya , mereka akan membagi kepada beberapa     penerima merek dalam wilayah yang sangat di batasi sekali oleh pemilik brand .Kalau tidak tercapai target penjualan maka pemilik brand dapat memutus kontrak  selama pasal mengenai  pemutusan kontrak berdasarkan raport dari penerima brand sudah tercantum didalam nya  dan yang paling parah adalah terjadi  manipulasi laporan keuangan atau laporan produksi  atau  annual sales report oleh penerima lisensi .

 

Dan ini yang paling penting bagi pemilik merek apa syarat merek dapat di lisensikan , pertama tama merek harus sudah memiliki sertifikat  dari Direktorat  Jendral  Hak Kekayaan Intelektual dan pasti nya ini sudah tercantum dalam daftar umum merek   bukan sebuah merek yang sedang di mohonkan ,  kedua adalah  merek yang disensikan harus memiliki kelas merek yang benar sesuai dengan klasifikasi kelas barang dan jasa kalau sampai tidak benar pas di jasa dan barang yang di produksi pasti nya sertifikat itu tidak memiliki nilai   bahkan biarpun merek nya adalah nama yang bagus tetapi salah kelas nya maka semua nya akan mubazir dan tidak dapat di lisensikan .

 

Semoga ulasan mengenai lisensi dapat member pencerahaan

 

Rachmat A.N S.H

lIsensi Expert

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun