Mohon tunggu...
Anikafa12
Anikafa12 Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis Dakwah Kampus

Seorang yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Pilkada Ricuh seperti Pemilu Kemaren

15 Mei 2024   18:48 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:28 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


KPU harus teliti pada putusan MK
Gresik -- KPU pusat sedang mendapat banyak kritikan di berbagai daerah di seluruh pelosok negri mengenai caleg terpilih tidak usah mengundurkan diri saat maju pilkada terus bergeming. Opini dari ketua KPU RI tersebut berpotensi akan memunculkan problem apabila di praktekkan. Baik masalah mengenai profesionalitas penyelenggaraan pilkada itu sendiri maupun secara konstitusional.


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari seakan-akan mengabaikan beberapa hal yang cukup krusial. Salah satunya lalai terhadap tahapan pilkada itu sendiri dimana sesi kampanye yang berlangsung pada bulan September -- November. Di satu sisi seorang caleg yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029 akan di lantik pada 1 Oktober 2024 sesuai dengan apa yang sudah di jadwalkan. Seperti yang kita ketahui bersama sejak di lantik menjadi anggota DPR mereka telah sah menjadi wakil rakyat dan harus menjalankan tugas-tugas representatifnya. 

Sedangkan di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-XXII/2024 dengan jelas memuat putusan yang menyatakan bahwa seorang caleg terpilih yang akan maju di kontestasi pilkada harus bersedia untuk membuat surat pengunduran diri ketika proses pilkada ini berjalan, karena jika tidak mundur dari anggota DPR akan menimbulkan polemik yang kemungkinan terjadi saat maju berkontestasi di pilkada nanti. Apalagi jika caleg tersebut menang maka pihak yang kalah di sinyalir akan mempersalahkan perkara tersebut.


Khususnya di kabupaten Gresik, beberapa tokoh yang saat ini telah terpilih menjadi anggota dewan banyak yang masuk radar sebagai calon kepala daerah dalam ajang pilkada yang akan datang. Maka, KPUD Gresik juga harus lebih teliti dan tegas lagi dalam melaksanakan tugasnya. Sebab perkara ini di nilai cukup krusial dan jika MK di kemudian hari merasa jika calon kepala daerah tidak patuh terhadap putusanya, bisa jadi yang kalah serta yang memperkarakan akan di anggap menang oleh MK. 

Jika melihat dari sejarah pemilu maupun pilkada di berbagai daerah sering terjadi keos jika salah satu kubu merasa di rugikan, banyak korban berjatuhan hingga hilangnya nyawa seseorang akibat kericuhan tersebut. Akan tetapi kita semua sangat berharap jika pilkada kali ini bisa berjalan dengan damai dan justru akan menjadi momemtum yang tepat untuk bisa menjaga persatuan negara dan menjunjung tinggi proses demokrasi yang sedang berjalan. 

Penulis ; M A Alfarizy


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun