Apa Kabar Inklusi Kesadaran PajakÂ
Dalam Pendidikan**
Oleh : Waluyo,S.E.,M.E.*
Kunci utama bagi suatu negara untuk unggul dalam persaingan global adalah Pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai bidang yang paling strategis untuk mewujudukan kesejahteraan nasional. Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas dan berkarakter merupakan prasyarat terbentuknya peradaban yang tinggi. Sebaliknya, SDM yang rendah akan menghasilkan peradaban yang kurang baik pula.
Kualitas pendidikan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan negara berkembang yang lainnya. Meskipun ada beberapa poin yang tertinggal, namun bukan berarti Pendidikan di negara kepulauan ini tidak baik.
Biaya pendidikan telah ditanggung oleh negara melalui APBN yang sekitar 71% berasal dari Pajak yang dibayar oleh kita semua. Sebesar 20% dari APBN dialokasikan untuk pendidikan. Jumlah anggaran tersebut bertujuan untuk mewujudkan salah satu visi negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini, belanja negara tahun 2022 meningkat sebesar Rp 392,3 triliun dari Rp 2.714,2 triliun dalam APBN tahun 2022 menjadi Rp 3.106,4 triliun. "Banggar DPR menyetujui penambahan anggaran pendidikan sebesar Rp 78,5 triliun, sehingga anggaran pendidikan menjadi Rp 621,3 triliun untuk memenuhi mandatory alokasi 20% anggaran pendidikan terhadap belanja negara," isi kesimpulan Rapat Menkeu dan Banggar yang dikutip Jumat (20/5/2022).
Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Pengertian Inklusi Kesadaran Pajak adalah usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan.
Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Nasional, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan, sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014 2025.
- Keputusan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (Central Transformation Office) Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (Central Transformation Office) Nomor KEP-382/SJ/2015.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 - 2019.
- Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan.
- Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/B1/PKS/2016 dan Nomor KEP-48/PJ/2016 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.
Strategi dalam kurikulum
Inklusi melalui kurikulum adalah pendekatan integrasi materi kesadaran pajak melalui seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.