Mohon tunggu...
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Nikmati setiap prosesnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Salah Satu Ilmu Fikih yang Membahas tentang Zakat

8 Juli 2020   12:27 Diperbarui: 8 Juli 2020   12:32 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui bahwa manusia setiap kali melakukan segala aktivitas di dunia sudah pasti tidak pernah terlepas dari hukum Allah SWT. Kita juga sudah mengetahui bahwa ilmu fikih itu memiliki cakupan ilmu yang sangat luas salah satunya adalah ilmu fikih yang membahas tentang zakat.

Zakat merupakan rukun islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat itu sendiri menurut bahasa artinya bersih, suci, berkat, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat islam dan di berikan kepada yang berhak menerimanya. Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sebaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43 :
Artinya : "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".


Syarat-syarat diwajibkannya zakat :
1. Islam.
2. Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri dan tidak berkaitan dengan hak orang lain.
3. Memiliki nishab
Nishab ialah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.


Jenis-jenis zakat :

1. Zakat Fitrah

Secara bahasa zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang yang mukmin di bulan ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Bahan yang dipakai untuk berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang mempunyai sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama.
Besar zakat fitrah yang harus di keluarkan oleh setiap orang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per satu orang.  
2. Zakat Mal

Adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil emas dan perak, Harta perniagaan, peternakan, pertanian.
Zakat Mal dapat dihitung dengan rumus :
2,5%  X  jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Masing-masing jenis harta mempunyai perhitungan sendiri-sendiri. Untuk binatang ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor. Artinya, semua orang yang memiliki tiga jenis ataupun salah satu dari hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih diwajibkan membayar zakat. Sementara untuk kambing/domba memiliki nisab 40 ekor dan unta 5 ekor.
Untuk harta emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara 85 gram) dan 200 dirham perak (setara 672 gram perak), dalam setahun dikenakan wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Orang yang berhak menerima zakat :

1. Fakir

Ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin

Ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil

Ialah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.
4. Muallaf

Ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk islam. Zakat yang diberikan kepada golongan mualaf memiliki peran sosial. Diharapkan zakat tersebut dapat menjadi alat untuk mempererat persaudaraan antar sesama muslim.
5. Riqab

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya.
6. Gharim

Ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan.
7. Sabilillah

Ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil

Ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat seperti menuntut ilmu.

Hikmah dan faedah zakat : 

1. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan.
2. Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa.
3. Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin.
4. Menumbuhkan sikap dermawan dan membuang sifat kikir.
5. Alat pembersihan harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6. Mewujudkan tatanan masyarakat yang rukun, sejahtera dan damai..

 
 Dengan demikian setiap muslim yang memenuhi syarat berkewajiban mengeluarkan zakat. Di samping bernilai ibadah zakat juga memiliki fungsi sosial yaitu sebagai bentuk perhatian antar sesama. Karena setiap orang sudah di tentukan rezekinya oleh Allah SWT. Dengan adanya zakat perbedaan ekonomi antara orang kaya dan miskin bisa di persempit. Karena pada hakikatnya setiap harta yang kita miliki didalamnya terdapat hak orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun