Mohon tunggu...
Wahyu Handayani
Wahyu Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hobi saya membaca film yang berbahasa inggris untuk melatih listening saya, saya suka membaca novel di aplikasi wattpad, dan terkadang saya juga sering nostalgia dengan menonton film yang tahun lama. Saya dalam pribadinya suka melihat hal-hal yang viral, tapi saya hanya melihat saja dan tidak terlalu berkomentar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seberapa Efektifkah Satpol PP Menggunakan Teori Efektivitas pada Pemberdayaan PKL?

2 Januari 2023   12:00 Diperbarui: 2 Januari 2023   12:05 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PKL (Pedagang Kaki Lima) merupakan salah satu kebijakan krisis moneter yang khususnya sektor informal untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi. Sektor PKL menjadi salah satu sektor yang banyak dilakukan oleh para pedagang karena ketatnya persaingan kerja. Akan tetapi, Perkembangan PKL saat ini menyebabkan suatu kelompok-kelompok PKL yang akan dijadikan sebagai wadah penampung aspirasi dan penyelesaian permasalahan.  Pada kenyataannya, keberadaan PKL di kota-kota yang khususnya di kabupaten Aceh Timur menjadi polemik di daerah aceh itu sendiri karena banyaknya PKL yang membuka toko di pengguna jalan seperti jalan trotoar di samping jalan raya.

Kenyataannya yang begitu bukan hanya di Aceh saja, tapi di daerah lain pun banyak yang seperti itu. PKL yang semakin banyak itu karena berpusatnya daerah aktivitas masyarakat. Keberadaan PKL di Kabupaten Aceh Timur semakin meluas dan menjadi isu yang harus diperhatikan, dikala isu tersebut tidak hanya di sekitar Kabupaten Aceh Timur saja tapi di daerah lainnya pun juga seperti itu yang membuat ketidaknyamanan bagi yang pengguna jalan, masyarakat setempat, para pemiliki toko yang sudah menetap.

Dari isu tersebut yang membuat pemerintah menerapkan kebijakan yang khususnya di Kabupaten Aceh Timur melakukan kebijakan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para PKL yang masih saja melakukan perdagangan di sekitar trotoar jalan raya dan melakukan penataan PKL ke tempat yang layak untuk melakukan perdagangan. Operasi Satpol PP merupakan peraturan daerah yang termuat dalam No. 11 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki lima, yang dimana peraturan itu dilaksanakan oleh Satpol PP.

Jika dilihat dari kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah aceh Timur, para Satpol PP menggunakan pendekatan negosiasi dengan melakukan kesepakatan Bersama. Dalam penataan PKL, masyarakat daerah Aceh Timur terlibat karena memiliki kepentingan Bersama untuk membangun rumah kontrakan. Jalur koordinasi antar instansi daerah menunjukkan pada hasil yang baik, hal ini terbukti bahwa penataan PKL Pasar Peureulak di Kabupaten Aceh Timur, semua instansi terlibat untuk ikut serta dalam sistem kerja yang diartikan semua instansi yang memiliki keterlibatan dalam penataan PKL.

Pada saat melakukan penertiban, Satpol PP menggunakan kesepakatan bersama dengan para PKL agar tidak adanya penolakan yang bisa mengakibatkan bentrokan dari sesama pihak baik itu pihak pemerintah dan pihak PKL. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggunakan teori efektivitas yaitu Responsivitas, Responsibilitas dan Akuntabilitas. Tahap responsivitas merupakan Tindakan yang dilakukan Satpol PP dengan melakukan sosialisasi tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima kepada PKL. Setelah disosialisasikan, Satpol melakukan dialog kepada para PKL terkait apa yang diinginkan oleh PKL, dan apa yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga menawarkan tempat-tempat pilihan untuk relokasi, Adanya keinginan PKL ini tidak langsung ditolak oleh Pemerintah kabupaten, melainkan diusahakan supaya bisa pindah ketempat yang diinginkan PKL. Setelah disetujui oleh Bupati dengan syarat bangunannya semi permanen dan harus pindah, dilakukan penentuan kaveling tempat yang dilakukan oleh Satpol PP dengan PKL. Adanya kebijakan tersebut, membuat peran Satpol PP berubah yang awalnya hanya untuk menjalankan Perda yaitu dengan menggusur atau membongkar lapak PKL, menjadi peran mediasi dengan PKL yang akan direlokasi dengan pihak-pihak yang terkait sehingga dapat ditemukan titik temu kesepakatan Bersama.

Tahap Responsibilitas, Menurut Sjamsiar (2016) Responsibilitas berkaitan dengan pelaksanaan penilaian mengenai standar pelaksanaan kegiatan apakah standar yang dibuat sudah tepat dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, dan apabila sudah tepat menejemen memiliki tanggungjawab untuk mengimplementasikan standar- standar tersebut. Dalam proses relokasi dan PKL yang sudah direlokasi, tempat berjualan ke dua PKL tersebut berbentuk lapak semi permanen. Lapak pedagang kaki lima ada 2 jenis, yaitu tidak permanen dan semi permanen. Lapak yang tidak permanen, jika para PKL, dibongkar dan dibawa pulang. Sementara, lapak yang semi permanen, kiosk ayu yang dibisa dipakai kembali saat berjualan dapat ditutup dengan terpal, lalu dibuka lagi jika berjualan kembali. Relokasi diperlukan karena rata-rata PKL takutnya salah tempat misal, ada proyek gedung dan dapat membahayakan keselamatan PKL. Tahap Akuntabilitas, setelah PKL direlokasi, Satpol PP Kabupaten Aceh Timur memantau melalui patroli rutin ke tempat PKL bekas relokasi dan tempat baru PKL relokasi.

Kesimpulannya adalah bahwa keberadaan PKL yang menjadi isu yang harus diperhatikan, karena PKL dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan PKL pada dasarnya bukan terjadi di kota Kabupaten Aceh Timur saja, tapi di daerah lain juga ada yang seperti itu. Perlu dilihat lagi, Keberadaan PKL menjadi permasalahan yang dimana dalam melakukan perpindahan ke tempat yang layak dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Akan tetapi, untuk diimplementasikan sering terjadi kericuhan yang merugikan di pihak PKL maupun di pihak pemerintah. Maka dari itu, dalam menyelesaikan permasalahan perlu adanya kesepakatan bersama dan tidak merugikan satu sama lain.

Sarannya adalah pada saat Satpol PP menggunakan teori efektivitas, yang dimana terdapat adanya pelaksanaan penataan kepada PKL di tahap responsibilitas. Di tahap responsibilitas, menyarankan kepada PKL, untuk relokasi dengan melakukan tempat yang semi permanen. Seharusnya para PKL ditempatkan yang layak yang dimana tempatnya yang aman untuk menyimpan barang jualannya dan daerah yang layak ini mampu meningkatkan pendapatannya seperti di wilayah sebelum PKL berjualan. Karena tempat yang semi permanen bisa memungkinkan adanya para PKL yang menjual dagangannya tetapi karena pendapatannya berkurang, beda dari tempat para PKL yang sebelumnya. Takutnya akan terjadi pemberontakan kepada pihak pemerintah daerah. 

Kutip Referensi

Ridwan, R., Kusmanto, H., Warjio, W., & Kadir, A. (2020). Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Peureulak Gampong Keude Kabupaten Aceh Timur. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 2(1), 39-47.

Terima Kasih

Wahyu Handayani

Program Studi Administrasi Publik

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun