Klungkung- Sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa Nusantara (KSMN) Universitas Islam Malang (UNISMA) yang tergabung dalam Kelompok 32 resmi membuka Posko Klinik Hukum bagi masyarakat setempat. Klinik Hukum yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 September 2025 ini memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada warga, baik secara online maupun offline, dalam lingkup hukum perdata dan hukum pidana.
Bagi masyarakat yang lebih memilih layanan jarak jauh, konsultasi dapat dilakukan secara online melalui video call WhatsApp. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan mahasiswa hukum yang terlatih tanpa harus meninggalkan rumah. Format ini sangat memudahkan, terutama bagi mereka yang sibuk atau berada di lokasi yang jauh dari tempat kegiatan.
Selain itu, layanan offline juga disediakan untuk mereka yang lebih nyaman dengan konsultasi tatap muka. Masyarakat dapat datang langsung ke Posko Klinik Hukum Mahasiswa KSMN. Bagi warga yang kesulitan datang ke posko, tim klinik hukum juga siap untuk mendatangi rumah warga. Pendekatan ini ditujukan untuk membantu mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Program ini tidak hanya memberikan akses hukum yang lebih mudah dan gratis, tetapi juga menjadi sarana bagi mahasiswa KSM Nusantara Unisma untuk mengasah kemampuan mereka dalam memberikan layanan hukum langsung kepada masyarakat. Dengan adanya klinik hukum ini, diharapkan masyarakat lebih paham tentang hak-hak hukum mereka, serta dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan lebih mudah dan efisien.
Posko Klinik Hukum yang dibuka oleh Kelompok 32 ini disambut antusias oleh masyarakat. Sejak pertama kali diumumkan, warga menunjukkan minat untuk mengetahui lebih jauh tentang hak dan kewajiban mereka di bidang hukum. Ketua Kelompok 32, dalam keterangannya menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud implementasi ilmu hukum yang didapat di bangku kuliah agar bisa bermanfaat secara nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin menjembatani kesenjangan antara pengetahuan hukum dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Klinik hukum ini terbuka untuk semua kalangan, terutama bagi warga Desa Kampung Gelgel yang ingin memahami persoalan hukum tanpa harus takut dengan biaya maupun prosedur yang rumit,” jelasnya.
Klinik Hukum ini langsung kedatangan dua orang warga yang menanyakan persoalan terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan . Keduanya mengaku tengah merintis usaha rumahan, namun masih bingung terkait aspek legalitas dan perlindungan usaha yang mereka jalankan.
Pertanyaan yang diajukan beragam, mulai dari bagaimana prosedur memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas izin usaha, hingga perlindungan merek dagang agar tidak ditiru pihak lain. Warga juga ingin mengetahui tentang peluang mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga perbankan maupun koperasi, serta hak-hak mereka sebagai pelaku usaha kecil.
Menanggapi pertanyaan tersebut, mahasiswa Kelompok 32 memberikan penjelasan secara sederhana dan komunikatif. Mereka menerangkan bahwa legalitas usaha dapat dimulai dengan mendaftarkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini semakin mudah diakses. Selain itu, pentingnya pendaftaran merek dagang juga ditegaskan agar usaha yang dirintis dapat terlindungi secara hukum.
“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya punya produk bagus, tetapi karena tidak memiliki izin usaha dan perlindungan merek, mereka sering kesulitan ketika menghadapi masalah hukum atau ingin mengembangkan usahanya. Kami di sini ingin membantu memberi arahan dasar agar mereka bisa lebih siap,” ujar salah satu mahasiswa hukum yang bertugas di posko.
Perbekel Desa Kampung Gelgel, mengapresiasi langkah mahasiswa UNISMA membuka posko tersebut. Menurutnya, masyarakat desa memang sangat membutuhkan edukasi hukum, terutama terkait UMKM. Selama ini, keterbatasan akses informasi hukum sering membuat warga kesulitan mengambil langkah tepat ketika menghadapi persoalan.
Bagi mahasiswa, pengalaman ini menjadi wadah nyata untuk mengasah kemampuan komunikasi hukum sekaligus menumbuhkan rasa empati terhadap permasalahan masyarakat. Bagi warga desa, posko ini diharapkan dapat menjadi ruang aman untuk bertanya dan mendapatkan jawaban yang jelas tanpa biaya.
“Harapan kami, setelah program ini selesai, masyarakat tetap terbiasa mencari informasi dan tidak takut lagi berurusan dengan hukum. Semoga UMKM di Kampung Gelgel bisa semakin berkembang dengan landasan hukum yang kuat,” tutur Ketua Kelompok 32 menutup kegiatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI