Mohon tunggu...
Wahyudi Sebatik
Wahyudi Sebatik Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Program Studi Damai & Resolusi Konflik, Fak. Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan (UNHAN)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Komando Nelayan, Sebuah Pemikiran untuk Kedaulatan NKRI di Wilayah Perbatasan

29 November 2014   00:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417169351998437209

By: Wahyudi

Krisis idealitas keindonesiaan menjadi sebuah realitas yang lazimnya menjangkiti masyarakat di berbagai wilayah yang menjadi beranda terdepan NKRI (Perbatasan), sebut saja Sebatik, sebuah pulau yang berada tepat di utara Provinsi kalimantan Utara yang terbagi menjadi dua wilayah teritorial, Indonesia dan Malaysia. Mayoritas masyarakat Sebatik memiliki profesi sebagai nelayan, mereka berlayar hingga ke laut sulawesi dan kerap mengarungi batas-batas teritorial laut Indonesia yang kerap menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia selama ini yaitu perebutan penguasaan Blok Ambalat. Permasalahan klaim wilayah laut antara Indonesia dan Malaysia sungguh menjadi momok bagi warga perbatasan, dimana sewaktu-waktu bisa menimbulkan konflik bersenjata yang akan merugikan mereka, Begitupun halnya maraknya illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di wilayah laut Indonesia menjadi ancaman bagi marwah kedaulatan NKRI di laut dan secara tidak langsung merugikan nelayan tradisional Sebatik, karena sumber pencahariannya dieksploitasi oleh kapal-kapal asing secara besar-besaran. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, ketika konflik bersenjata terjadi, antara ke dua negera, kemanakah warga Sebatik akan berpihak, ke Malaysia ataukah ke Indonesia? kegalauan akan timbul, Bukankah selama ini malaysia telah memanjakan perut mereka dengan segala produknya yang bisa mereka nikmati sehingga mereka perlu untuk berbalas jasa? ataukah Indonesia, sebagaimana UUD 1945 yang mewajibkan upaya bela negara kepada seluruh warga Indonesia, dimana warga pulau sebatik menjadi bagian darinya dan mereka wajib membelanya?

Berangkat dari hal di atas, timbul sebuah pemikiran tentang konsep pertahanan NKRI di wilayah perbatasan khususnya di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di perairan pulau sebatik yang membentang hingga karang unarang, blok ambalat yang menjadi konsentrasi sengketa selama ini antara TNI AL dan Tentara Laut Diraja Malaysia. Sebuah Konsep tentang pelibatan warga perbatasan Sebatik yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan untuk ikut andil dalam upaya pembelaan negara sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 27 ayat 3.

Berikut paparan tentang konsep Pertahanan NKRI untuk nelayan Sebatik:

Nelayan perbatasan yang kesehariannya menggantungkan kehidupannya dari laut yang melakukan pencarian ikan hingga ke batas-batas laut teritorial Indonesia seharusnya dijadikan sebagai sebuah kekuatan potensial untuk menjaga kedaulatan negara dari masuknya Kapal Laut Tentara Diraja Malaysia berupa pelanggaran batas wilayah sesuai perjanjian UNCLOUS 1982 dankapal-kapal asing yang coba untuk melakukan tindak pencurian ikan dalam skala besar. Besarnya jumlah nelayan tradisional yang bermukim di sekitar pantai-pantai pulau-pulau terluar seperti pulau Sebatik Indonesia, dimana nelayan menjadi profesi mayoritas warga sudah saatnya untuk diberdayakan untuk menjaga kedaulatan negara lewat konsep sederhana sebagai berikut:

a.Pembentukan komando Nelayan di Perbatasan

Nelayan dibentuk dalam sebuah komando berdasarkan satuan jumlah pengepul ikan (baca: Komandan) di setiap kios penjualan ikan (baca: Pos ikan), Misalnya di sebatik terdapat 5- 10 Pos ikan berarti akan terdapat 5-10 Komandan Nelayan disingkat Danel, Setiap Danel di Sebatik biasanya memiliki 10 hingga 20 juragan perahu (baca: komandan perahu) atau disingkat Danhu dan setiap Danhu akan memiliki 2 anak buah perahu (baca: Pasukan) artinya dalam 1 perahu akan terdapat 3 orang nelayan atau Pasukan, maka ketika ada 10 Pos Ikan di Sebatik, dapat dipastikan akan terdapat 5 hingga 10 Konel dengan total 300 hingga 900 pasukan nelayan yang bisa direkrut menjadi Komando Nelayan (Konel).

b.Memfasilitasi perahu nelayan berupa peralatan dan alat bantu di laut

Untuk menjalankan tugasnya berlayar mencari ikan sambil berpatroli menjaga keamanan laut NKRI, maka setiap perahu nelayan dilengkapi dengan alat sebagai berikut:

1.Bendera merah putih ukuran 2 x 1 + lampu penerang bendera ketika malam sebagai eksistensi keberadaan Indonesia di batas-batas laut NKRI juga sebagai efek gentar terhadap kapal asing yang akan mencoba masuk ke wilayah NKRI.

2.Alat radio komunikasi sederhana seperti radio amatir All Band yang dapat terkoneksi dengan KRI,satuan angkatan laut dan Bakorkamla dan konel untuk melaporkan segala pergerakan di laut, potensi adanya pelanggaran batas wilayah atau masuknya kapal asing sehingga dapat bergerak cepat ke TKPketika terjadi pelanggaran.

3.Alat navigasi sederhana berisi Map batas laut negara untuk mengetahui secara pasti posisi perahu nelayan dalam batas-batas wilayah NKRI yang sah

4.Teropong laut yang digunakan untuk memantau pergerakan di tapal batas laut dan melaporkan ketika ada pelanggaran.

5.Baju anti peluru double fungsi baju pelampung sebagai antisipasi ketika ada insiden penembakan oleh Tentara Laut Diraja Malaysia atau kapal asing.

c.Melakukan training skill terhadap pasukan nelayan

Nelayan yang memenuhi syarat untuk direkrut akan diberikan pelatihan dasarselama 1 bulan oleh TNI, adapun trainingnya sebagai berikut:

1.Teknis Pengoperasian alat komunikasi dan navigasi sederhana

2.Teknis Beladiri laut (penyelamatan diri dan mempertahankan diri di laut) ketika terjadi perlawanan dan penyerangan oleh Tentara Laut Diraja Malaysia, kapal asing.

3.Teknis Negosiasi lapangan terhadap pihak patroli Malaysia (diplomasi sederhan

d.Pemberian honorium yang proporsional dari Pemda setempat, Sertifikat Lulus Training dan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh pihak TNI kepada pasukan nelayan.

e.Teknis Lapangan

1.Konel mengatur schedule tugas patroli tapal batas, setiap perahu nelayan diberi kewajiban tugas minimal dua kali dalam sebulan untuk berlayar dan melaut sambil patroli tapal batas di sekitar area tapal batas, misalnya nelayan sebatik di karang unarang hingga ke sepanjang blok ambalat. Dalam se bulan dibuat dalam 4 gelombang. Jika setiap Konel memilki 20 Perahu nelayan. Maka setiap pekan konel mengutus 10 perahu nelayan. Jika terdapat 10 konel, maka bisa dirata-ratakan ada sekitar 100 perahu nelayan dengan jumlah 100 danhu dan 200 anggota pasukan, bila diakumulasikan akan terdapat 300 Pasukan nelayan yang aktif melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan laut tanpa henti.

2.Dalam setiap tugas, pasukan konel menyebar berpencar di sekitaran titik-titk Strategis di seputaran tapal batas laut wilyah NKRI mulai dari yang terdekat hingga yang terjauh dalam batas jangkauan perahu nelayan. Dalam patrolinya, sembari memasang jaring mencari ikan, setiap perahu diwajibkan untuk memasang bendera merah putih ukuran 2 x 1 dengan lampu penerang ketika malam di atas perahu sebagai efek gentar dan eksistensi Indonesia di tapal batas laut, sembari terus memantau dan meneropong pergerakan batas laut sambil memberikan laporan kepada KRI, Satuan AL dan Bakorkamla yang berjaga di pos terdekat via radio komunikasi untuk siap meluncur bila diperlukan ketika ada laporan A1 terkait pelanggaran batas laut ataupun tindakan pencurian ikan.

3.Dalam menjalankan aktivitas patrolinya pasukan nelayan bersifat defensif (bertahan) secara hiden, tidak show of force dan senyap, tidak offensif (menyerang) pelaku pelanggaran, namun pro aktif memberikan laporan kepada patroli laut AL dan Bakorkamla yang stand by dan siap siaga meluncur ke TKP.

Itulah segores catatan sederhana, sebuah pemikiran yang lahir untuk sebuah tujuan mempertahankan kedaulatan dan marwah NKRI di tapal batas, semoga bisa jadi bahan rekomendasi ke depan. Jaya negeriku!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun