Mohon tunggu...
Wahyu Chandra
Wahyu Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan blogger

Jurnalis dan blogger, tinggal di Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Para Penjaga Laut Spermonde

13 Maret 2018   09:32 Diperbarui: 13 Maret 2018   09:41 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Pulau Bontosua siang itu sangat panas. Matahari bersinar terik hingga 34 C. Hawa panas ini terasa di dalam masjid yang dipenuhi jemaah salat Jumat. Kipas angin pendingin ruangan tak berfungsi akibat listrik yang padam tiba-tiba di tengah waktu salat. Namun tak ada yang bergeming dari tempatnya. Semua orang duduk takzim hingga akhir doa dari imam.

Setelah salat, Muhammad Ridwan, salah seorang warga setempat, tergopoh-gopoh pulang ke rumahnya yang tak jauh dari masjid. Sebelumnya ia meminta saya singgah di rumahnya setelah salat Jumat. Ia ingin memperlihatkan sesuatu yang penting, katanya.

Ridwan bertubuh tegak dengan kulit kecokelatan terbakar matahari, khas masyarakat pesisir. Usianya sekitar 40 tahun meski secara postur terlihat lebih muda. Bicaranya tegas dengan tatapan yang tajam. Sehari-hari ia adalah nelayan yang merangkap sebagai pengawas perairan, tepatnya sebagai koordinator Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk wilayah pulau yang terletak di Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan.

Di rumahnya yang baru saja direnovasi ia memperlihatkan data-data pengawasan dalam setahun terakhir, lengkap dengan foto-foto. Sebagai pengawas perairan ia dilengkapi dengan pakaian selam beserta tabungnya. Ia juga punya perahu fiber untuk pengawasan yang diakunya milik pribadi, kecuali mesinnya yang merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa tahun lalu.

"Ini piagam-piagam kegiatan dan sertifikat. Kami banyak dilatih untuk melakukan pengawasan. Ada juga sertifikat diving dan beberapa penghargaan dari gubernur," katanya dengan bangga.

Pokmaswas sendiri memiliki peran penting dalam ikut mengawasi perairan. Sebuah model pengawasan perairan berbasis partisipasi masyarakat. Mereka direkrut dari masyarakat setempat yang bekerja secara sukarela membantu pemerintah melakukan pengawasan perairan. Mereka tak digaji secara rutin, hanya berupa insentif yang diterima setiap tahun. Jumlahnya pun tak besar karena harus dibagi rata kepada seluruh anggota kelompok. Sering kali, malah mereka harus menggunakan biaya pribadi untuk ongkos transportasi dan komunikasi.

Meski tak digaji, Ridwan tetap terlihat bersemangat dengan pekerjaannya. Bajunya yang bertulis 'Pokmaswas' di bagian belakang dan Turn Back Illegal Fishing di bagian depan, membuatnya tampak menonjol dibanding warga lain. Ada semacam penghargaan tertentu bagi warga ketika berpapasan dengannya.

Berawal dari Program Coremap

Keterlibatan Ridwan dalam Pokmaswas berawal dari pelaksanaan program Coremap pada tahun 2005 silam. Ketika kepala desa saat itu menawarkan kepada warga untuk terlibat sebagai pengawas perairan, Ridwan langsung mengajukan diri. Meski diberitahu tentang risiko dari pekerjaan ini, tak mengurungkan niatnya. Ia bahkan kemudian ditunjuk sebagai koordinator, memimpin 11 orang anggota Pokmaswas lainnya.

Menurutnya, keinginannya untuk terlibat di Pokmaswas didasari oleh rasa tanggung jawabnya untuk menjaga wilayah sekitar pulau tempat kelahirannya tersebut. Selain itu, ia merasa bangga bisa bergaul dengan pejabat-pejabat dari kabupaten, provinsi dan kementerian. Apalagi kemudian ia banyak mengikuti pelatihan dan memperoleh penghargaan dari pemerintah. Semua itu memotivasinya untuk bekerja lebih baik.

"Meski tak digaji namun saya tetap akan bekerja maksimal. Saya ingin mendapatkan penilaian baik atas pekerjaan saya," katanya bersemangat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun