Pendahuluan
Pada dasarnya segala hal yang ada di dunia ini terus bergerak, baik secara fisik maupun fungsi. Fungsi dan peran suatu hal selalu bergerak menyesuaikan perkembangan zaman dewasa ini, termasuk juga zakat. Di era digitalisasi ini terkhusus ketika masa pandemi seperti ini peran digitalisasi benar-benar sedang menunjukkan kemajuannya. Ketika semua hal terpaksa diberikan jarak untuk mencegah penyebaran virus covid-19 seperti menjaga jarak dengan sesama manusia, sesama mahluk hidup, bahkan menghindari menyentuh fasilitas umum yang belum di sterilisasi, peran smartphone sebagai salah satu hasil digitalisasi mengambil alih semua peran. Mulai dari pekerjaan, pendidikan, transfer uang, pesan makanan, bahkan transaksi zakat. Dengan berkembangnya era digitalisasi zakat dapat dilakukan hanya dengan beberapa kali menggerakkan jari, yang mana sudah banyak website dan aplikasi yang menunjang pembayaran zakat didalam smartphone yang kita gunakan sehari-hari. Maka dari itu diperlukannya pemahaman kepada masyarakat bahwa zakat kini sudah sangat mudah dilakukan kapanpun dan dimanapun guna mengoptimalkan fungsi dan perannya di masyarakat.
Pembahasan
Secara garis besar zakat adalah sebagian harta yang di keluarkan masing-masing umat muslim yang nantinya akan dikumpulkan lalu dibagikan atau diberikan kepada golongan atau orang-orang yang berhak menerimanya. Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 setidaknya ada 8 golongan yang berhak dikategorikan sebagai penerima zakat, 8 golongan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Golongan fakir.
Golongan fakir adalah orang-orang yang dirasa tidak cukup mampu untuk menunjang kebutuhan hidupnya sehari-hari. Fakir disebabkan karna ketidakmampuan seseorang untuk mencari nafkah atau bekerja, baik disebabkan karna usia maupun keterbatasan fisik.
2. Orang miskin.
Golongan orang miskin berhak mendapatkan zakat karna orang miskin adalah orang-orang yang berusaha mencari nafkah namun penghasilan yang didapatkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3. Amil Zakat.
Amil Zakat adalah orang-orang yang mendapatkan tugas untuk mengurus zakat. Amil berhak mendapatkan jatah zakat sebagai upah atas kontribusinya dalam mengelola zakat.
4. Mualaf.