Mohon tunggu...
Wahyu Priacane Agara
Wahyu Priacane Agara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang

067

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Zakat dan Larangan Riba dalam Islam terhadap Konsumsi, Investasi dan Tabungan

31 Oktober 2023   00:20 Diperbarui: 31 Oktober 2023   00:22 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi Makro Islam adalah ilmu yang membahas permasalahan kebijakan ekonomi secara makro, yang melibatkan pengelolaan dan pengendalian ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Dalam membahas perspektif Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang perlu kita perhatikan, yaitu bahwa ekonomi dalam Islam sebenarnya bersumber dari akidah Islam, yang berasal dari Al-Qur'an Al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah berbahasa Arab. Pengertian ekonomi Islam ini telah dijelaskan oleh para ahli ekonomi Islam.

1. M. Akram Khan

Ilmu Ekonomi Makro Islam bertujuan untuk melakukan penelitian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dapat dicapai dengan mengorganisir sumber daya alam berdasarkan prinsip-prinsip kerja sama dan partisipasi.

2. Muhammad Abdul Manan

Ilmu Ekonomi Makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

3. Umar Chapra

Ekonomi Makro Islam adalah pengetahuan yang membantu upaya mencapai kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas, yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam tanpa mengabaikan perilaku makro-ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Perbedaan Ekonomi Makro Islam dengan ekonomi konvensional:

  • Kegiatan rumah tangga (household)

melibatkan menerima penghasilan dari produsen dan penjualan tenaga kerja mereka (upah), deviden, dan penyewaan tanah hak milik mereka. Dalam ekonomi Islam, konsumsi terkait dengan pekerjaan yang dijual yang harus halal.

- Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan (teori konvensional/non-syariah), sedangkan dalam sistem ekonomi syariah, mereka menerima bagi hasil (profit sharing).

- Pengeluaran penghasilan di pasar barang/jasa sebagai konsumen terkait dengan kehalalan barang/jasa yang akan dibeli dalam ekonomi Islam.

- Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk ditabung pada lembaga keuangan dan memberikan sedekah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun