Parepare, Sulawesi Selatan - Kantor Penindakan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai TMP C Parepare terus melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) utamanya peredaran rokok ilegal.
Kepala KPP Bea dan Cukai TMP C Parepare, Dawny Marbagio mengungkap bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap BKC utamanya peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah cakupannya.
Ia juga mengatakan bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya dilakukan di warung kelontong saja, tetapi juga sudah merambah ke digital seperti market place. Modus market place ini, bukan lagi modus baru tatapi sudah lama.
"Modus itu bukan baru tapi itu merupakan skema bagaimana orang menjual barang tanpa ketahuan oleh petugas kami. Salah satu caranya itu dengan metode skema market place," Ujar Dawny, Selasa (14/10/2025).
Dawny mengatakan, dengan modus market place ini, petugas Bea dan Cukai yang ada dilapangan pastinya kesulitan dalam mendeteksi keberadaan rokok ilegal. Inilah menjadi tantangan Bea dan Cukai dalam membasmi peredaran rokok ilegal.
"Karena aktivitas penindakan kita meningkat dilapangan, tentunya mereka (pedagang rokok ilegal) mencari cara agar tidak terdeteksi. Makanya sekarang, lebih dominan menggunakan metode seperti ini," Jelasnya.
Tidak sampai disitu, Dawny menerangkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pihak PJT untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Kita bekerjasama dengan pihak PJT bagaimana cara mendeteksi peredaran rokok ilegal dengan memberikan pelatihan dan edukasi. Jadi, tidak semata-mata kami yang melakukan deteksi itu," Jelasnya
Dengan adanya kerja sama dengan pihak PJT ini, jika terdeteksi adanya indikasi itu (peredaran rokok ilegal), mereka (PJT) langsung menghubungi kami," Tutupnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI