Mohon tunggu...
Wahdini Siregar
Wahdini Siregar Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswi

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Tarbiyah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila di Lorong Waktu

11 Desember 2019   09:56 Diperbarui: 11 Desember 2019   10:16 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila Dilorong Waktu

Pancasila memiliki perjalanan sejarah yang panjang dalam pembentukkan bangsa Indonesia yaitu pada masa era pra kemerdekaan,era kemerdekaan,era orde lama,era orde baru dan era reformasi.Pada masa era pra kemerdekaan,menurut para sejarah pada abad VII-XII bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan pada abad ke XIII-XVI berdiri pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur.

Kedua zaman tersebut merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia karena pada saat itu Indonesia sudah memenuhi syarat-syarat dalam bernegara.Menurut Mr.Muhammad Yamin berdirinya suatu bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.

Kerajaan Sriwijaya pada zamannya telah mendirikan Universitas Agama Budha yang sudah dikenal di Asia sehingga cita-cita kesejahteraan bersama dalam suatu Negara telaah tercerminkan.Sedangkan pada masa kerajaan Majapahit sila kemanusiaan telah terwujud yaitu hubungan baik antara hayam wuruk dengan kerajaan Tiongkok,Ayoda,Champa,dan Kamboja.

Dan sila kerakyatan sebagai nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit menurut prasasti Brumbung.Sedangkan perwujudan sila keadilan sosial adalah sebagai wujud dari berdirinya kerajaan berapa abad yang tentunya ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Pada era kemerdekaan Indonesia mengalami akhir penjajahan oleh Hindia Belanda yang berlangsung selama beratus-ratus tahun.Hindia Belanda menyerah kepada pasukan Jepang yang menyerbu Indonesia.Pendaratan pasukan Jepang saat itu diterima oleh rakyat Indonesia dengan gembira,bukan karena turunnya Belanda dan naiknya Jepang,melainkan waktu itu dapat dirasakan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia akan mempergunakan kesempatan untuk menyusun Republuk Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Akan tetapi kegembiraan itu bertukar menjadi kekecewaan dan tertindas oleh pasukan Jepang karena melanggar janji-janji dan harapan Indonesia untuk merdeka.Jepang melarang untuk mengibarkan bendera merah putih,menyayikan lagi Indonesia raya dan membentuk pemerintahan Nasional Indonesia.Rasa penindasan Belanda bertukar menjadi penindasan Jepang.

Dan pada akhir tahun 1994 pasukan tentara Jepang menderita kekalahan terus-menerus terhadap serangan-serangan pihak tentara sekutu pasifik.Keadaan ini sangat menggembirakan para pemimpin bangsa Indonesia.

Pada tanggal 29 april 1945 pemerintsh Jepang di Indonesia membentuk sutu badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai(BPPK).Sepanjang sejarah  badan ini hanya menjalani dua masa siding yaitu:

1.Masa sidang I :tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,membicarakan dasar Negara Indonesia.
2.Masa sidang II   :tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945,membicarakan rancangan Undang-undang Dasar Indonesia.

Untuk melaksanakan tugasnya menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia BPPK membentuk beberapa panitia kerja diantaranya:Panitia Perumus,Panitia Perancang undang-undang dasar,panitia ekonomi dan keuangan dan panitia pembelaan tanah air.

Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah  badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Linkai.Para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia digerakkan  oleh pemerintah,sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatu menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonessia sendiri didalam melakukan kewajiban.Dengan diumumkannya pembentukan PPKI padaa tanggal 18 Agustus 1945 maka padaa saat itu Dokuritsu Junbi Cosakai dibubarkan.

Pada Era Orde Lama kedudukan UUD ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.Dalam ayat 2 aturan tambahan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam 6 bulan sesudah majlis permusyawaratan dibentuk.Dari aturan tambahan dapat disimpulkan bahwa status UUD 1945 adalah sementara.Pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Dekrit Presiden,UUD telah dinyatakan berlaku kembali dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 di Indonesia.

Masa berlakunya UUD 1945  ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakaan berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 terjadi adanya Konferensi Meja Bundar 1949 pada tanggal 23 Agustus sampai 2 September 1949 diKota Den Haag  dan pengakuan kedaulatan RIS sepenuhnya diakui tanpaa syarat dan tidak dapat dicabut kembali.Pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam.

Pada masa era orde baru tanggal 11 maret 1996 Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah  kepadaa Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamtkan keadaan.Surat perintah ini dikenal dengaan surat perintah 11 Maret 1996.Lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret ini dianggap oleh rakyat sebagai lahirnya Orde Baru.

Pada era reformasi dengan cara melakukan amandemen UUD 1945,MPR melakukan perubahan UUD.Pelaksanaan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR dalam empat kali majlis  yaitu dalam kurun waktu tiga tahun dari 1999 hingga 2002.Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil sidang umum MPR tahun 1999.Perubahn kedua 1945 merupakan hasil sidang tahunan MPR tahun2000.Perubahan ketiga UUD 1945 merupakan hasil sidang tahunan MPR tahun 2001.Perubahn keempat UUD 1945 merupakan hasil sidang tahunan MPR tahun 2002.

Jenis-jenis perubahan UUD 1945 adalah :

a.Mengubah rumusan yang telah ada.Contohnya,Pasal 2 ayat 1
b.Membuat rumusan baru sama sekali.Contohnya,Paasaal 6 ayat 1
c.Menghapus atau menghilangkan rumusan yang ada.Contohnya ketentuan tentang Dewan Pertimbangan Agung
d.Memindahkan rumusan pasal kedaalam rumusan ayat atau sebaliknya memindahkaan rumusan ayat kedalam rumusan pasal.Contohnya,Pasal 34 UUD 1945 sebelum diamandemen jumlahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun