Mohon tunggu...
Wahdini Siregar
Wahdini Siregar Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswi

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Tarbiyah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila di Lorong Waktu

11 Desember 2019   09:56 Diperbarui: 11 Desember 2019   10:16 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah  badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Linkai.Para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia digerakkan  oleh pemerintah,sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatu menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonessia sendiri didalam melakukan kewajiban.Dengan diumumkannya pembentukan PPKI padaa tanggal 18 Agustus 1945 maka padaa saat itu Dokuritsu Junbi Cosakai dibubarkan.

Pada Era Orde Lama kedudukan UUD ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.Dalam ayat 2 aturan tambahan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam 6 bulan sesudah majlis permusyawaratan dibentuk.Dari aturan tambahan dapat disimpulkan bahwa status UUD 1945 adalah sementara.Pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Dekrit Presiden,UUD telah dinyatakan berlaku kembali dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 di Indonesia.

Masa berlakunya UUD 1945  ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakaan berlaku diseluruh wilayah Indonesia.Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 terjadi adanya Konferensi Meja Bundar 1949 pada tanggal 23 Agustus sampai 2 September 1949 diKota Den Haag  dan pengakuan kedaulatan RIS sepenuhnya diakui tanpaa syarat dan tidak dapat dicabut kembali.Pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam.

Pada masa era orde baru tanggal 11 maret 1996 Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah  kepadaa Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamtkan keadaan.Surat perintah ini dikenal dengaan surat perintah 11 Maret 1996.Lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret ini dianggap oleh rakyat sebagai lahirnya Orde Baru.

Pada era reformasi dengan cara melakukan amandemen UUD 1945,MPR melakukan perubahan UUD.Pelaksanaan perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR dalam empat kali majlis  yaitu dalam kurun waktu tiga tahun dari 1999 hingga 2002.Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil sidang umum MPR tahun 1999.Perubahn kedua 1945 merupakan hasil sidang tahunan MPR tahun2000.Perubahan ketiga UUD 1945 merupakan hasil sidang tahunan MPR tahun 2001.Perubahn keempat UUD 1945 merupakan hasil sidang tahunan MPR tahun 2002.

Jenis-jenis perubahan UUD 1945 adalah :

a.Mengubah rumusan yang telah ada.Contohnya,Pasal 2 ayat 1
b.Membuat rumusan baru sama sekali.Contohnya,Paasaal 6 ayat 1
c.Menghapus atau menghilangkan rumusan yang ada.Contohnya ketentuan tentang Dewan Pertimbangan Agung
d.Memindahkan rumusan pasal kedaalam rumusan ayat atau sebaliknya memindahkaan rumusan ayat kedalam rumusan pasal.Contohnya,Pasal 34 UUD 1945 sebelum diamandemen jumlahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun