Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Good Governance dengan Vaksinasi di Aceh

30 Januari 2024   16:32 Diperbarui: 30 Januari 2024   16:32 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Governance juga dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan--urusan publik. World Bank dalam Mardiasmo (2004:23) memberikan definisi governance sebagai "the way state power is used in managing economic and social resources for development of society". Sedangkan United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai "the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nations affair at all levels".

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Good governance, pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat (Anggara, 2012).

Sementara itu, World Bank mengartikan good governance sebagai manajemen pemerintah yang solid, akuntabel, berdasarkan pada prinsip pasar yang efisien, mampu mencegah korupsi baik secara politis maupun administratif.


Good governance juga dapat diartikan sebagai nilai yang menjunjung keinginan rakyat dan mampu meningkatkan kemampuan rakyat untuk mencapai keadilan sosial, tujuan kemandirian, dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan kata lain, good governance dapat dianggap sebagai pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, mendahulukan kepentingan masyarakat, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta bersih dari praktik korupsi.

Berdasarkan apa yang terjadi di Aceh mengenai realisasi vaksinasi COVID 19 maka dapat ditemukan beberapa masalah yaitu:

1. Rendahnya tingkat vaksinasi pada anak

Dari total penduduk yang memenuhi syarat vaksinasi (728,000 jiwa), hanya sekitar 19,500 anak yang menerima vaksinasi. Hal ini menunjukkan tingkat penyelesaian vaksinasi yang sangat rendah, terutama pada anak-anak.

2. Rendahnya kesadaran keluarga

Salah satu penyebab utama kurangnya vaksinasi lengkap adalah rendahnya  kesadaran keluarga. Para orang tua di Aceh perlu lebih memahami pentingnya memvaksinasi anak mereka.

3. Keterlibatan Kementerian Pendidikan

Departemen Kesehatan Aceh mengidentifikasi perlunya melibatkan Kementerian Pendidikan untuk meningkatkan  vaksinasi. Keterlibatan sektor pendidikan dapat menjadi  strategi untuk menjangkau anak-anak yang memenuhi syarat.

4. Pentingnya strategi lain

Mengingat situasi saat ini, diperlukan strategi tambahan untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi anak di Aceh. Strategi ini dapat mencakup kampanye pendidikan, lokasi vaksinasi yang mudah diakses, atau bahkan mendorong keluarga untuk memvaksinasi anak-anak mereka.

Lalu berdasarkan permasalahan yang terjadi maka dapat ditemukan relevansi antara masalah ini dengan pelaksanaan Good Governance, yaitu:

1. Transparansi dan akuntabilitas

Tata kelola yang baik mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan  data vaksinasi dikomunikasikan secara terbuka dan akurat kepada masyarakat.

2. Partisipasi masyarakat

Salah satu prinsip tata pemerintahan yang baik adalah melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah Aceh dapat melibatkan orang tua, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam mengembangkan strategi untuk meningkatkan vaksinasi anak.

3. Daya tanggap dan efisiensi

Tata kelola yang baik menekankan ketanggapan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah harus merespons tantangan vaksinasi dan mencari solusi yang efektif.

4. Keadilan sosial dan akses yang setara

Tata kelola yang baik menekankan pentingnya keadilan sosial dan akses yang setara. Pemerintah harus memastikan bahwa semua anak mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan vaksinasi, terlepas dari status ekonomi atau sosial mereka.

5. Keterbukaan terhadap inovasi dan perbaikan

Tata kelola yang baik mendorong pemerintah untuk terbuka terhadap inovasi dan perbaikan dalam melaksanakan program. Dalam konteks ini, pemerintah Aceh harus terbuka terhadap ide-ide baru dan solusi kreatif untuk meningkatkan  vaksinasi.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pemerintah Aceh dapat  mengatasi masalah rendahnya tingkat vaksinasi pada anak-anak di provinsi tersebut dengan lebih efektif. Dengan keterlibatan masyarakat dan pendekatan yang responsif, diharapkan tingkat vaksinasi akan meningkat secara signifikan.

Referensi:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16062/5-Lima-Prinsip-Good-Governance-dalam-Pengurusan-Piutang-Negara.html

https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governance-di-indonesia-99

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-good-governance/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun