Mohon tunggu...
WAFIQ AISYAHFITRIANA
WAFIQ AISYAHFITRIANA Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Saya hobi melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan stres seperti menggambar dan juga mendengarkan musik. Selain itu menulis juga menjadi salah satu wadah saya untuk menuangkan pikiran mengenai berbagai hal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

3 April 2023   12:00 Diperbarui: 3 April 2023   12:00 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Wafiq Aisyah Fitriana, dan merupakan peserta LATSAR CPNS LAN RI Gel. I Angkatan 3 Kelompok 4.

Pergerakan Kebangsaan Indonesia menjadi sangat penting untuk dipahami sejak Indonesia menetapkan 20 Mei sebagai hari Kebangkitan Nasional. Hal ini dilatarbelakangi dengan terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta. Kemudian diperkuat lagi dengan ditetapkannya 28 Oktober sebagai hari Sumpah Pemuda, yang dilatarbelakangi Kongres Pemuda II. Sumpah pemuda mengandung 3 klausul untuk bertumpah darah, berbangsa Indonesia dan menjunjung Bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Ujung perjuangan bangsa Indonesia dibuktikan dengan diselenggarakannya Proklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1953 pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia ini menjadikan masyarakat Indonesia memiliki tumpuan yang kuat untuk berkembang dan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya organisasi-organisasi yang muncul untuk mendukung tonggak pemerintahan. Agar usaha yang selama ini dilakukan tidak sia-sia maka diperlukan adanya wawasan kebangsaan yang dipahami oleh semua masyarakat Indonesia.

Wawasan kebangsaan berkaitan dengan cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Pancasila pertama kali disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 dimana berfungsi sebagai ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sehingga akan meminimalisasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Bhinneka Tunggal Ika menjadi penting karena wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan mengakibatkan banyaknya keberagaman sehingga perlu adanya persatuan yang kuat yang melandasi diri setiap bangsa Indonesia. Yang terakhir adalah NKRI yang tugasnya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Dalam perkembangannya, Indonesia memerlukan adanya identitas agar mudah dikenal oleh bangsa lain dan juga sebagai wujud kebanggaan masyarakat dalam memiliki Bangsa Indonesia itu sendiri. Identitas negara meliputi Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia raya. Keempat identitas negara tersebut bersama membentuk ciri khas Indonesia sebagai negara yang merdeka dan mampu bersaing di kancah dunia. Identitas negara tersebut dapat dipertahankan dengan mengimplementasikan bela negara dalam kehidupan sehari hari.

Bela negara dilakukan untuk menghindari adanya ancaman-ancaman dari berbagai sumber, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Potensi ancaman tersebut dapat dihindari dengan meningkatkan kewaspadaan diri, sehingga dapat menciptakan kepekaan dan kesiagaan. Nilai-nilai dasar bela negara antara lain cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal Bela negara. Sebagai seorang ASN berkewajiban untuk melaksanakan upaya bela negara dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap peraturan yang ditetapkan harus berdasarkan UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai landasan riil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional menjadi dasar penyelenggaraan negara. UUD 1945 juga menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun