Mohon tunggu...
wafa nabihah
wafa nabihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - hi

be your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari Jadi ke-33 LPDS Membahas mengenai Media dan Disabilitas

31 Juli 2021   22:33 Diperbarui: 31 Juli 2021   22:58 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam acara HUT LPDS yang ke - 33 yang dilangsungkan secara daring pada (23/7/21). Acara yang dihadiri para tamu undangan jurnalis dari berbagai media ini mengangkat topik pembicaraan Media dan Disabilitas.

Pada HUT Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) kali ini mengangkat topik pembicaraan Media dan Disabilitas. Total lebih dari 200 partisipan turut menghadiri acara tersebut. Dengan menghadirkan beberapa pembicara dan narasumber yang ahli dalam bidangnya seperti Prof. DR. Ir. H Mohammad NUH, D.E.A selaku Ketua Dewan Pers, lalu Harry Hikmat selaku Dirjen Rehabilitas Sosial yang menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berhalangan hadir lalu Wili Yanto selaku SME Channel Specialist Galeri Indonesia blibli, Cheta Nilawaty selaku wartawan Tempo (disabilitas netra), Senny Marbun Ketua Umum Nasional Paralympic Committee of Indonesia (disabilitas fisik), serta Nicky Clara selaku Founder berdayabareng.com (disabilitas fisik).

Pada webinar ini virtual ini menjadi salah satu implementasi untuk menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Karena para penyandang disabilitas juga memiliki hak yang harus dipenuhi termasuk hak atas informasi. Pada pandemi Covid-19 seperti ini penyandang disabilitas termasuk rentan terpapar Covid-19 karena kondisi disabilitas serta bisa saja mengalami gangguan ketika yang bersangkutan tidak mendapatkan akses pelayanan informasi terkait virus Covid-19.

"Berdasarkan survei hosik's pada tahun 2020 pengguna aktif sosial media Indonesia mencapai sekitar 160 juta, namun menurut data yang kami miliki, akses penyandang disabilitas yang dapat memanfaatkan internet itu hanya 8,5 %", Ungkap Harry Hikmat.

Mohammad Nuh juga menjelaskan mengapa pers harus memberikan perhatian khusus untuk masyarakat berkebutuhan khusus karena menurutnya pers sendiri memiliki daya jangkau dan dampak yang sangat besar, khususnya pada aspek edukasi, empati publik, dan empati politik.

Pada kesempatan ini, diharapkan juga untuk para jurnalis dan para agar mampu meningkatkan kesadaran dan mampu menyuarakan kepedulian terhadap semua penyandang disabilitas karena sudah tertulis juga di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. (GLOR/MG)

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, pers harus memberikan perhatian kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Mohammad Nuh menyampaikan hal itu dalam diskusi virtual bertema: Media dan Disabilitas, yang diselenggarakan bertepatan pada HUT ke-33 Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Nuh menyampaikan, memenuhi kebutuhan bagi warga berkebutuhan khusus merupakan tanggung jawab negara. Negara mempunyai tugas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Jadi jika negara tidak melindungi, berati negara abai terhadap tugasnya," kata Nuh dalam diskusi yang diikuti hampir 200 peserta dari dalam dan luar negeri tersebut.

Kemudian dari sisi tugas kemanusian, Nuh juga mengatakan, semua pihak harus memanusiakan manusia (Humanizing the human being). Siapa pun orangnya tidak memilih etnik, apalagi membedakan manusia yang memiliki kebutuhan khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun