PMKRI Cabang Labuan Bajo St Fransiskus Asisi buka  suara terkait kasus privatisasi beberapa pantai oleh pemilik industri perhotelan  di Labuan Bajo. Pemilik hotel tersebut  berupaya untuk  melakukan privatisasi pantai di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat.( Labuan Bajo, 04 Apri 2025).
Ada pun daftar hotel, yang pemiliknya berupaya untuk melakukan privatisasi terhadap pantai sekitarnya yakni: Atlantis beach club, The Jayakarta Suites, Sudamala resort, Puri sari Beach, Luwansa Beach Resort , Bintang Flores Hotel, dan La Prima. Selain  itu ada empat hotel  lain juga yang  berada di sepanjang pantai Wae Cicu melakukan privatisasi misalnya, Pelataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Resort, dan Waecicu Beach Inn.Â
Terkait dengan kasus privatisasi ini, ketua PMKRI Cabang Labuan Bajo Patris Ekaputra mengatakan bahwa " Tindakan dari beberapa pemilik hotel ini merupakan suatu bentuk kejahatan yakni ada upaya pencurian dan pencaplokan terhadap pantai yang sebetulnya milik warga Labuan Bajo. Kami PMKRI cabang Labuan Bajo siap turun berdemonstrasi ratusan masa untuk mencari titik terang dari kasus ini.Â
Lanjut Patris, "Bahwa  Wilayah  Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil  merupakan bagian  dari  sumber  daya alam  yang  dianugerahkan  oleh Tuhan  Yang Maha Esa  dan  merupakan  kekayaan  yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran  rakyat, baik  bagi  generasi  sekarang maupun  bagi  generasi  yang akan datang. Yang artinya bukan ada upaya privatisasi dari beberapa kelompok orang tertentu.Â
Lanjutnya,  bahwa  Wilayah  Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil  memiliki keragaman  potensi  Sumber Daya  Alam  yang  tinggi,  dan sangat  penting  bagi pengembangan  sosial,  ekonomi, budaya, lingkungan,  dan  penyangga  kedaulatan  bangsa, oleh  karena  itu  perlu  dikelola  secara berkelanjutan  dan berwawasaan  global,  dengan pememperhatikan  aspirasi  dan partisipasi  masyarakat,  dan  tata  nilai  bangsa  yang berdasarkan norma hukum nasional" ungkap Patris.Â
Selain itu, Patris juga mendesak kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat agar terus konsisten mengkawal kasus ini, jangan tutup mata apalagi main mata dengan para pengusaha hotel. "PEMDA Mabar harus menyatakan sikap dengan tegas untuk memberikan sanksi sesuai SK Bupati 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan administratif kepada pemilik bangunan  hotel dan para pengusaha yang melanggar ketentuan pemanfaat ruang sepadan pantai" Tutup Patris.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI