Orang jaman dulu pasti tahu arti kata gadai. Meminjam uang dengan jaminan barang. Jaman dulu, "pegadaian" bisa diusahakan oleh masyarakat umum. Misalnya, tetangga yang menjalankan usaha gadai. Mereka meminjamkan uang dengan jaminan barang. Barangnya sendiri disimpan oleh pengusaha gadai, dan harus dikembalikan jika peminjam uang mengembalikan uang pinjamannya. Jika uang tidak dikembalikan, maka barang menjadi hak milik pengusaha gadai.
Jenis barangnya bisa macam-macam. Mulai dari sarung, emas, atau barang berharga lainnya. Jumlah pinjaman yang diberikan ditaksir dari barang jaminannya. Maka dalam hal ini, sebenarnya pengusaha gadai memiliki resiko rugi, jika ternyata salah menaksir harga barang, atau mungkin malah ketipu. Misalkan barang jaminan berupa perhiasan emas. Bisa saja mereka tertipu jika ternyata perhiasan itu terbuat dari emas palsu.
Dari sisi peminjam, yang juga pemilik barang, pun ada resiko. Jika barangnya rusak atau hilang apakah pengusaha gadai akan menggantinya? Apalagi kalau barang yang dijaminkan itu barang berharga yang terpaksa dijaminkan dulu karena sedang membutuhkan uang, dengan niat untuk ditebus lagi.
Bunga pinjaman pun tergantung pengusaha gadai atau atas kesepakatan bersama tanpa aturan yang pasti dan seragam untuk semua pelanggan.
Bagaimana kalau ada musibah? Misalkan gudang tempat menyimpan barang jaminan, yang biasanya merangkap rumah tinggal, mengalami kebakaran?
Usaha gadainya mungkin membantu, tetapi keamanan kurang terjamin.
Cikal bakal lembaga pegadaian yang sekarang, yaitu pegadaian negara, ternyata sudah berdiri sejak 1901, di Sukabumi. Namun sampai puluhan tahun setelah itu, usaha pegadaian yang diusahakan oleh masyarakat umum tetap berkembang. Mungkin karena pegadaian negara belum dibuka di banyak tempat. Sehingga sulit diakses masyarakat. Jadi tidak sepopuler sekarang ini.
Dengan kondisi PT Pegadaian sekarang ini, di mana lokasi kantor pegadaian sangat mudah ditemukan di mana saja, bahkan hampir semua layanan sudah dapat diakses melalui aplikasi digital, tentunya hal ini memudahkan masyarakat. Dan seharusnya tidak ada alasan lagi masyarakat lebih menggunakan jasa gadai yang tidak resmi daripada yang resmi. Karena yang tidak resmi itu sangat rentan bermasalah.
Namun demikian, PT Pegadaian masih tetap berbagi dengan masyarakat melalui kesempatan menjadi agen pegadaian, sebagai perpanjagan tangan PT Pegadaian kepada masyarakat luas. Hal ini terutama akan sangat membantu bagi masyarakat pedesaan yang masih sulit mengakses aplikasi digital maupun lokasi kantor PT. Pegadaian.
Jadi, apakah agen pegadaian ini sama seperti pengusaha gadai jaman dulu?