Mohon tunggu...
wakhid rian
wakhid rian Mohon Tunggu... -

kebanggaan di dapat ketika keberhasilan kita peroleh dengan usaha kita sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Prosedur Pembuatan e-KTP

27 April 2015   09:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:39 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas nikmat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat berkah dan karuniaNya kami bisa menyelesaikan Makalah “PROSEDUR PEMBUATAN e-KTP.

E-KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia sebagai tanda pengenal bahwa kita merupakan warga negara yang sah di mata hukum. Oleh karena itu sangatlah penting untuk memiliki e-KTP bagi masyarakat yang sudah remaja atau ≥ 17 tahun.

Penulis berharap dengan adanya Makalah “PROSEDUR PEMBUATAN e-KTP” ini, sedikit banyak masyarakat dapat mengerti bagaimana prosedur dalam pembuatan e-KTP, sehingga masyarakat tidak merasa bingung.

Penulis menyadari dalam penyusunan, susunan kata, maupun isi dari Makalah “PROSEDUR PEMBUATAN e-KTP” ini masih banyak kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang tentunya bersifat membangun guna menjadi bahan pembelajaran untuk makalah-makalah selanjutnya. Akhir kata Penulismengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini dan kepada pembaca.

Yogyakarta, Maret 2014

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pentingnya tanda pengenal bagi masyarakat adalah bilamana terjadi kehilangan atau masalah-masalah lain yang membutuhkan informasi tentang nama alamat dsb, e-KTP dapat digunakan sebagai alat bantunya, sehingga pengertian tentang pentingnya e-KTP bagi masyarakat harus ditanamkan sedini mungking.

Di zaman sekarang, mungking masih terdapat masyarakat yang belum mempunyai e-KTP, misalnya saja masyarakat yang tinggal di kolong jembatan atau masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah, untuk makan sehari-hari saja masih di bilang pas-pasan atau malah bisa kurang.

B.Rumusan Masalah

1.Apakah manfaat dari pembuatan e-KTP?

2.Bagaimana prosedur atau cara pembuatan e-KTP?

3.Siapa saja yang wajib dalam pembuatan e-KTP?

C.Tujuan Pembuatan Makalah

1.Mengetahui pentingnya e-KTP dalam masyarakat.

2.Menunjukkan prosedur atau cara yang dapat dilakukan dalam pembuatan e-KTP.

3.Memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

D.Manfaat adanya e-KTP

1.Identitas jati diri tunggal.

2.Tidak dapat dipalsukan.

3.Tidak dapat digandakan.

4.Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada.

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian e-KTP atau KTP

E-KTP atau KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanaan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasisdatabase kependudukan Nasional. Penduduk hanya diperboleh memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2006 tentang Adminduk).

B.Proses Pembuatan e-KTP atau KTP

Proses pembuatan e-KTP sebagai berikut :

Syarat Pengurusan :

1.Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin/menikah.

2.Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.

3.Mengisi formulir F.1.

4.Fotocopy KK.

5.Asli KTP lama.

Proses Pembuatan E-KTP :

Pertama-tama, Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas. Lalu Pemohon mengambil nomor antrian. Ketika nomor antrian Pemohon dipanggil, Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database dan Petugas akan mengambil foto Pemohon secara langsung. Setelah itu Pemohon membubuhkan tanda tangan. Lalu Petugas akan merekam sidik jari dan scan retina mata.

Selanjutnya, Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan dan sidik jari. Setelah itu Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Catatan :

1.Tidak boleh diwakilkan.

2.Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun