Menurut Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/I/1998, polusi merupakan proses masuk atau dimasukkannya sesuatu seperti zat, energy, komponen lain yang dapat merubah komposisi dari air maupun udara serta berdampak pada penurunan kualitas air atau udara yang tidak berfungsi sesuai kegunaannya [1]. Dalam artikel ini akan lebih mengupas mengenai polusi udara.
Polusi udara merupakan pengotoran yang terjadi di udara akibat masuknya zat yang merusak komposisi udara asli udara. Komposisi asli yang ada pada udara yaituÂ
(1) Udara Kering meliputi 78,,09% berasal dari nitrogen, 20,95% oksigen, 0,93% argon, 0,04% CO2, dan gas lainnya,
(2) Uap air berasal dari proses penguapan air di laut, sungai dan tempat yang mengandung air,Â
(3) Â Aerosol yang merupakan benda kecil, semacam garam, kalium, dan partikel dari gunung berapi [2].Â
Apabila udara mengalami penambahan komponen lain dan ketiga unsur komponen tadi berkurang maka yang ada adalah udara mengalami pencemaran.
Diketahui bahwa pencemaran dapat menimbulkan suatu polusi udara, penyebab dari adanya pencemaran udara berasal dari beberapa hal seperti:Â
(1) Kegiatan ekonomi dengan dibangunnya beberapa industri besar maka mereka membutuhkan bahan bakar untuk proses industri, proses pembakaran ini menjadi salah satu penyebab adalanya polusi udara,Â
(2) Kendaraan bermotor mengeluarkan gas sisa melalui knalpot yang dilepaskan di udara, senyawa sulfat, timbal dalam kendaraan dapat merusak komponen udara,Â
(3) Faktor alam meliputi adanya gunung meletus menyebabkan udara menjadi sangat berbahaya karena megandung material debu,Â