Mohon tunggu...
Vivi M
Vivi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prof Apollo, 55521110006, Magister Akuntansi, UMB Mercubuana

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Cara Memahami Peraturan Audit Perpajakan dengan Pendekatan Seni

12 November 2022   01:11 Diperbarui: 12 November 2022   08:25 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: accounting Binus University

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system yang artinya wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitunga sendiri pajak yang harus dibayarnya dan melaporkannya. Fungsi DJP hanya sebagai pengawas.

Difinisi Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 2009 pasal 1. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Disini tugas DJP hanyalah melakukan pengawasan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya / untuk menguji kepatuhan wajib pajak, apakah yang dihitung, disetor dan dilaporkan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku

Tujuan pemeriksaan Pajak 

Seperti yang kita ketahui bahwa pendapatan terbesar suatu negara berasal dari pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 , Pajak merupakan kontribusi dari rakyat kepada negara yang terutang kepada orang pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Sehingga dapat disimpulkan pajak yang dibayarkan kepada negara tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak.

Dasar Hukum 

Dasar hukum pemeriksaan pajak antara lain adalah :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan pajak
  • Undang-Undang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020

Jenis Pemeriksaan Pajak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun