Padang - Pemerintah Republik Indonesia melalui program sertipikasi tanah memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat kaum di Sumatra Barat. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertipikat kepada dua Mamak Kepala Waris di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang.
Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris suku Melayu, menyatakan sertipikasi dilakukan untuk mengamankan tanah kaum bagi 40 anggota keluarganya dan mencegah konflik di masa depan.
-
Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris suku Kutianyie, melakukan hal serupa untuk melindungi tanah pusako tinggi bagi 35 anggota kaumnya dan sebagai penanda batas bagi generasi penerus.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menegaskan bahwa sertipikat ini mewakili kepemilikan komunal. Meski nama Mamak Kepala Waris yang tercantum, setiap tindakan hukum atas tanah tersebut memerlukan persetujuan dari seluruh anggota kaum. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat pada Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2023.
Dengan sertipikasi ini, keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya semakin terlindungi secara hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI