Mohon tunggu...
WQA APAC
WQA APAC Mohon Tunggu... Administrasi - Informasi Sertifikasi

WQA badan sertifikasi ISO

Selanjutnya

Tutup

Money

Mencegah Tindak Pidana Korporasi dengan ISO 37001

12 September 2017   15:43 Diperbarui: 26 September 2017   19:26 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah  Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA nomor 13 tahun 2016 tentang tata  cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Dengan diterbitkan  Perma ini aparat penegak hukum diharapkan semakin tegas dalam mengusut  tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Perma itu mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak  pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada  seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab  korporasi itu. Misalnya, direktur utama atau dewan direksi. Sementara,  kepada koorporasi itu sendiri, akan dikenakan denda sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.

Tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat  dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan  undang-undang yang mengatur tentang korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaantara lain:

  1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak  pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan  korporasi;
  2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
  3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk  melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan  kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari  terjadinya tindak pidana.

Salah satu langkah pencegahan dan bukti bahwa korporasi tidak  membiarkan terjadinya tindakan pidana khususnya yang berhubungan dengan  suap adalah dengan menetapkan, menerapkan, & memelihara system  manajemen anti penyuapan (ISO 37001). ISO 37001 dirancang untuk membantu  Organisasi dalam mencegah , mendeteksi dan menangani  suap, dan  memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

M. Aristian   - WQA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun