Mohon tunggu...
Fisco Muhammad Firdaus
Fisco Muhammad Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Basket

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konsep "Pengabdian" Problematis Jika Terus Digunakan Membenarkan Gaji Kecil CPNS

15 Juni 2022   00:30 Diperbarui: 15 Juni 2022   01:18 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia saat ini dihadapkan dengan fenomena banyaknya CPNS yang mundur. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat CPNS melakukan pengunduran diri sebanyak 105 orang dalam seleksi tahun 2021 yang seharusnya mendapatkan status barunya sebagai calon abdi negara per Jumat 20 Mei 2022.

Tak hanya CPNS, para calon PPPK juga banyak yang melakukan pengunduran diri. Terhitung jumlahnya mencapai sekitar 400 orang di PPPK Guru dan Non Guru mengundurkan diri. Padahal, pemerintah kini secara berkala terus mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Pengabdian vs Gaji Layak" kini menjadi pembahasan di kalangan masyarakat setelah diberitakan pengunduran diri oleh para CPNS tersebut. "Para CPNS sekarang" demikian istilahnya sekarang, punya berbagai alasan, tapi pemerintah diwakili Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakin alasan utamanya adalah ekspektasi gaji yang tak sesuai dengan realitas.

Alasan ini tampaknya membuat pemerintah gondok, terutama BKN karena nomor induk kepegawaian para CASN ini sudah keluar. BKN kini berencana menyusun sanksi lebih berat bagi para desertir ini, semisal memperlama durasi blacklist dari 1 tahun menjadi 5 tahun. Sejumlah kementerian bahkan telah menerapkan denda hingga Rp50 juta sebagai ganjaran untuk CASN yang dianggap main-main ini.

Sikap pemerintah ini tentu janggal. Pemerintah membuat sistem yang "mengizinkan" CPSN untuk mundur meski telah dinyatakan lolos kok. Selain itu, proses seleksi kerja justru momen agar pemberi kerja dan penerima kerja saling mengenal kepribadian antara kedua belah pihak masing-masing.

Seperti di dunia swasta, setelah para peserta lolos proses seleksi atau telah menyelesaikan tahap tersebut, dari pihak pemberi kerja akan membuat sebuah job offer letter. Surat ini menjadi tanda bahwa meskipun pemberi kerja sudah yakin dengan calon pekerja, para calon pekerja tetap berhak untuk memilih apakah mereka lanjut masuk atau memilih mengundurkan diri. Tidak ada Namanya kesetaraan hak jika hanya pemberi pekerjaan saja yang dapat "menolak".

"Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama, itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji. Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak lagi termotivasi, macam itu. Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga lokasi. Mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh," ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Detik.

Kagetnya CPSN melihat nominal gaji, jelas mengindikasikan sosialisasi gaji ASN belum merata. Ini mesti jadi catatan bagi BKN untuk memperbaikinya di seleksi selanjutnya. Lebih transparan soal range gaji dan perjanjian soal penempatan lokasi pun harus diberitahukan sedari awal selain itu juga informasi informasi yang merupakan hak dan kewajiban pekerja.

Dari sisi pekerjanya juga harus lebih yakin dan harus membaca seksama aturan aturan yang diberitahukan oleh pemerintah jika sudah menjadi PNS. Dilihat dari alasannya juga ada yang salah dari para pendaftar CPNS ini, semisal kehilangan motivasi hal tersebut bukanlah sebuah alasan yang logis untuk mengundurkan diri dalam hal semacam ini.

 Mereka seharusnya sudah berkomitmen penting, sudah membaca peraturan, gaji yang ditawarkan dan juga penempatan kerja walaupun tidak terlalu pasti untuk saat ini.

Namun disamping semua hal tersebut, pemerintah memang seharusnya lebih mempertimbangkan konsep "pengabdian" ini. Pemerintah terkesan tidak peduli akan nasib para pekerja. Sehingga perlu adanya keseimbangan hak agar tujuan kedua belah pihak terpenuhi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun