ASEAN Open Sky Policy merupakan kebijakan langit terbuka yng disepakati oleh 10 negara anggota dari ASEAN dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2015 namun demikian tidak semua negara belum atau tidak sepenuhnya membuka langitnya.
Perusahaan konsultan Mckinsey memprediksi bahwa pada tahun 2050 kawasan ASEAN akan menjadi kawasan terbesar keempat didunia dengan penduduk sekitar 600 juta lebih jiwa atau mempresentasikan sekitar 9% dari penduduk dunia, secara jelas sudah dapat dikatakan bahwa kawasan ASEAN merupakan pasar yang sangat potensial dalam hal konektivitas udara.
Tidaklah heran jika beberapa negara di ASEAN menangkap potensi ini seperti Singapore yang mengubah pangkalan militer Seletar menjadi kompleks berkumpulnya perusahaan kedirgantaraan dan aviasi seperti Rolls Royce serta Pratt & Whitney di Aerospace Park, sedangkan Thailand bersiap dengan Eastern Economic Corridor nya yang akan mendongkrak jumlah kapasitas penumpang pada bandara mereka khususnya bandara Don Mueang, Suvarnabhumi dan U-tapao di Pattaya.
Untuk memahami ASEAN Open Sky Policy ini kita dapat memulai dengan memahami  9 Freedoms of the Air yang merupakan bagian dari pembentukan ICAO pada tahun 1948, karena ini adalah dasar dari kebijakan ini.
Pemberlakuan langit terbuka ASEAN ini memberikan pintu untuk pemberlakuan Freedoms of The Air ke 3,4,5 dan 7 yaitu :
- Kebebasan untuk terbang dari negara asal ke negara lain, contohnya maskapai Indonesia terbang dari Jakarta ke Singapore (3).
- Kebebasan terbang dari negara lain ke negara asal, contohnya maskapai Indonesia terbang dari Singapore ke Indonesia (4).
- Kebebasan untuk terbang dari negara asal ke negara tujuan dengan transit atau dimulai dari negara lain, misalnya maskapai Indonesia terbang dari Vietnam menuju Jakarta namun transit di Singapore dimana penumpang bisa turun di Singapore tanpa melanjutkan penerbangan ke Jakarta (5).
- Kebebasan untuk terbang dengan rute dua negara tanpa berhenti ataupun transit di negara asal, contohnya maskapai Indonesia terbang dari Kuala Lumpur ke Manila (7).
Bagaimana posisi Indonesia ?
Melalui Peraturan Presiden no.12 tahun 2016 yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2016 dan mulai berlaku tanggal 12 Februari 2016, Indonesia resmi berpartisipasi dalam Kebijakan ini namun dengan beberapa catatan.