Mohon tunggu...
Mauraqsha
Mauraqsha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Staff Biasa di Aviasi.com

Penggemar Aviasi namun terjun di Pariwisata, berlayar pilihan pertama untuk liburan, homestay dan farmstay piihan pertama untuk penginapan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Kedaulatan Udara, Keunggulan dan Supremasi Udara

30 Januari 2022   23:41 Diperbarui: 31 Januari 2022   00:08 1158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : DiGiFX Media(pixabay.com)

Beberapa waktu ini dan setelah adanya kerjasama antara Indonesia dengan Singapore pada penyesuaian (re-alignment) FIR Singapore, kata kedaulatan menjadi kata yang sering terdengar disamping kata kata lain seperti martabat dan lainnya.


Kedaulatan yang dimaksud pada kerjasama ini lebih khusus merujuk kepada kedaulatan Udara atau Air Sovereignty, bukan kedaulatan Negara, karena pada kedaulatan udara memiliki arti bahwa kewenangan sebuah Negara untuk mengatur dan menerapkan hukum aviasi pada wilayah udaranya.


Kedaulatan Negara mencakup kewenangan Negara untuk mengatur dan menerapkan hukum pada keseluruhan wilayahnya baik itu darat, laut dan udara, namun karena penyesuaian ini mengenai wilayah udara maka kita membicarakan kedaulatan udara sebagai bagian dari kedaulatan Negara.


Nah apakah kita sudah menjadi Negara yang berdaulat atas wilayah udara kita ?.

Jawabanya  sudah karena kita sudah menerapkan hukum melalui Undang Undang No.1 tahun 2009 Tentang Penerbangan serta Peraturan Pemerintah no.4 tahun 2018 yang juga dihormati oleh Negara Negara lain.


Nah jika kita ingn membicarakan kedaulatan Negara dari sisi mempertahankan Negara atau lebih tepatnya pada pertempuran (warfare), lebih tepatnya jika kita merujuk istilah Air Superiority, (Keunggulan Udara ) dan Supremasi Udara (Air Supremacy) bukan Air Sovereignty saja.


Air Superiority atau Supremasi udara adalah dua dari beberapa tingkatan yang mengacu pada kemampuan sebuah pihak atau Negara menguasai ruang udara di atas medan pertempuran.


Air Superiority atau Superioritas udara adalah kemampuan sebuah negara untuk mengontrol dan menggelar operasi udara nya diatas medan pertempuran (battlefield).

Sedangkan Air Supremacy atau Supremasi udara aalah kemampuan Negara untuk dapat mengontrol ruang udara d wilayah udaranya sendri dan juga ruang udara di medan pertempuran dimana Negara tersebut terlbat peperangan dengan Negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun