Mohon tunggu...
Virli Oktaviyanti
Virli Oktaviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah seorang Mahasisiwi Jurusan Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seputar Informasi Daerah di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Melihat Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap PAD di Kota Bogor

15 Desember 2021   12:15 Diperbarui: 15 Desember 2021   13:25 1470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Bogor merupakan salah satu kota bertempat di Provinsi Jawa Barat yang berjarak sekitar 60 km dari Jakarta, sehingga mudah diakses dari berbagai arah baik melalui jalan raya biasa ataupun jalan bebas  hambatan. Kota ini terkenal sebagai kota hujan dengan udaranya yang relatif terasa sejuk. Kota Bogor juga banyak memilki berbagai daya tarik wisata alami, buatan dan budaya, sehingga banyak menarik banyak perhatian wisatawan nusantara dan juga wisatawan mancanegara.

Untuk menunjang perkembangan pariwisata, Kota Bogor terus melengkapi berbagai fasilitas penunjang yang diperlukan oleh wisatawan. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya fasilitas akomodasi baik kelas hotel berbintang sampai hotel tingkat bawah. Berbagai restoran dan rumah makan juga sangat mudah dijumpai baik rumah makan yang menyajikan macam macam hidangan khas Bogor, masakan Indonesia lainnya dan juga menu internasional. Salah satu alasan kota Bogor karena dekat dengan kota Jakarta yaitu menjadikan pertumbuhan kota ini tak kalah pesat dibanding dengan kawasan satelit lainnya seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Bahkan, di sektor perhotelan Bogor lebih unggul dan juga menjadikan bogor salah satu daerah untuk berwisata.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bogor didapat dari berbagai sumber diantaranya adalah dari pendapatan pajak daerah. Industri perhotelan dan restoran serta rumah makan di Kota Bogor memberikan kontribusi pajak yang cukup besar sebagai komponen dari pajak daerah dan berkontribusi tehadap PAD Kota Bogor.

Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa “Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Hal tersebut menuntut pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kemampuannya menggali dan mengelola sumber-sumber penerimaan daerah khususnya yang berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu Hotel di Bogor.
Salah satu Hotel di Bogor.
Pajak Hotel Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011, Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan /peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar  lebih  dari  10  (sepuluh).      Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Tarif Pajak Hotel di Kota Bogor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif (10%) dengan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel (Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel).

Dalam istilah perpajakan di Indonesia, ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau  memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan. Atau singkatnya, ekstensifikasi adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan menambah jumlah Wajib Pajak yang terdaftar. Tujuan dari kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak pada dasarnya adalah agar jumlah Wajib Pajak terdaftar menjadi bertambah, dengan cara mencari subjek pajak yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak namun belum terdaftar atau mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

Salah satu Restoran di Bogor.
Salah satu Restoran di Bogor.
Kemudian Pajak Restoran Sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang dimaksusd Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Menurut Peraturan Daerah Kota Bogor No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, “Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran/ Rumah Makan adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya  termasuk jasa boga dan catering”. Tarif Pajak ditetapkan 10% (Sepuluh Persen). Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang telah ditetapkan (10%) dengan dasar pengenaan pajak (jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran).

Pencapaian Target Pembayaran Wajib Pajak Hotel Kota Bogor pada tahun 2021 ini sebesar Rp. 61.808.307.260,-. Sedangkan Pencapaian Target Pembayaran Wajib Pajak Restoran kota Bogor pada tahun 2021 ini sebesar Rp. 101.674.571.213,- Data tersebut diambil berdasarkan dari Bapenda Kota Bogor. Berdasarkan dari pencapaian tersebut efektifitas pajak daerah di Kota Bogor menunjukkan sangat efektif bila ditinjau dari target pencapaiannya, namun ada juga yang masih belum efektif.

Meningkatnya tingkat hunian hotel berdampak pada bisnis hotel dan restoran juga dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar. Pusat perbelanjaan, tempat wisata, kafe, bioskop, dan tempat hiburan sudah diizinkan beroperasi walaupun tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Sehingga terjadi mobilitas masyarakat dan wisatawan yang membutuhkan hotel tempat menginap.

Selanjutnya jiwa konsumtif masyarakat kota bogor yang cukup tinggi mempengaruhi para pengusaha saling bersaing untuk menciptakan suatu inovasi makanan/minuman yang menarik dan sesuai untuk selera masyarakat. Maka tidak dipungkiri, banyaknya pelaku usaha di bidang makanan dan minuman ikut serta meningkatkan jumlah tempat makan seperti, restoran, rumah makan, maupun cafe. Hal ini tentu berdampak positif bagi PAD khususnya dalam pemungutan pajak restoran.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki program Relaksasi Pajak, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajaknya di masa pandemi dan juga memberikan pelayanan penerimaan pembayaran pajak daerah khususnya pajak PBB P2 pada mobil keliling Bappenda Kabupaten Bogor. Kegiatan sudah dilakukan oleh Bappenda Bogor pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 dalam rangka mengadakan sosialisasi pajak daerah di AEON Mall Sentul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun