Bayangkan kamu lagi duduk di sebuah kafe, menikmati secangkir kopi, dan tiba-tiba seseorang berkata, "Eh, kamu tahu nggak kalau banyak bisnis di Indonesia masih beroperasi di bawah radar pajak?" Nah, inilah yang disebut shadow economy alias ekonomi bayangan! Banyak transaksi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan resmi, menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan yang besar.
Di era digital, tantangan semakin bertambah. Transaksi online berkembang pesat, dan pemerintah harus berpacu dengan teknologi untuk memastikan semua transaksi dikenai pajak yang semestinya. Masuklah Coretax, jagoan digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang siap menertibkan shadow economy dan mengoptimalkan pajak digital! Tapi, tau tidak, bagaimana sebenarnya Coretax bekerja?
Â
Bayangkan skenario ini: seorang pedagang online menjual ribuan barang setiap bulannya, tapi karena tidak memiliki NPWP dan transaksi dilakukan melalui dompet digital, pajaknya nihil. Di sisi lain, ada perusahaan teknologi raksasa asing yang meraup miliaran dari iklan digital di Indonesia, tetapi baru belakangan mulai dikenai pajak. "Kok bisa sih?" Nah, inilah tantangan terbesar dalam perpajakan kita:
- Bisnis informal beroperasi tanpa pajak: Banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum terdaftar di sistem pajak.
- Kurangnya regulasi yang cepat menyesuaikan dengan tren digital: Transaksi online berkembang pesat, tapi regulasi sering tertinggal.
- Sulitnya pengawasan transaksi digital: Bagaimana cara memastikan transaksi digital dikenai pajak yang adil?
Â
Peran Coretax dalam Mengatasi Shadow Economy
Sekarang, kita bicara soal pahlawan kita, yaitu Coretax! Sistem ini ibarat detektif canggih yang menggunakan teknologi AI dan big data untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan memastikan kepatuhan pajak. Dengan Coretax, DJP bisa:
- Melacak transaksi yang sebelumnya tersembunyi: Mau tunai, digital, atau barter, semua bisa terdeteksi!
- Menghubungkan data dari perbankan, e-commerce, dan fintech: Tidak ada lagi celah bagi pelaku ekonomi bayangan (shadow economy).
- Memberikan peringatan dini bagi wajib pajak.
Peran Coretax dalam Pajak Ekonomi Digital
Bagaimana dengan pajak digital? Nah, Coretax juga siap mengawasi dan mengoptimalkan pajak dari:
- E-commerce dan fintech: Semua transaksi online bisa dikategorikan dengan lebih rapi, memastikan PPN dan PPh dibayarkan sesuai aturan.
- Platform digital asing: Tak ada lagi alasan bagi Google, Facebook, atau Netflix untuk tidak membayar pajak di Indonesia.
- UMKM digital: Dengan integrasi Coretax, para pelaku usaha kecil tak perlu ribet dalam urusan pajak, karena sistemnya otomatis dan mudah digunakan.
Â
Kesimpulan