Mohon tunggu...
Virani Ramadhani
Virani Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hiii, Welcome!

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda Sang Aktor Gerakan Sosial

22 Maret 2023   10:16 Diperbarui: 22 Maret 2023   10:27 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam diri pemuda terdapat api idealisme yang tidak menuntut balasan, baik berupa uang atau kedudukan, karena dalam melakukan gerakan sosial tersebut, mereka hanya mengharapkan para petinggi negara untuk mendengarkan suara dan harapan mereka. Di dalam pemuda terdapat semangat yang selalu membara. Bersama pemuda kita menentang segala kekuasaan yang tiran.

Dengan demikian, pemuda memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan negara, jiwa pemuda mengobarkan semangat juga untuk para masyarakat. Dalam hal gerakan sosial yang dilakukan oleh pemuda dituju untuk melakukan perubahan yang lebih baik agar suatu negara ataupun kebijakan negara ini menjadi lebih memanusiakan manusia dan tidak hanya dikuasai oleh para pejabat tinggi negara yang arogan. Seperti kata Ir Soekarno, "Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia". Pada konteks ini, artinya gerakan sosial yang dilakukan oleh para pemuda akan mengguncang ketidakadilan di negara ini dan membawa perubahan di dalamnya.

Daftar Pustaka / Refrensi 

Marwandianto, M., & Nasution, H. A. (2020). Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor penerapan pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal Ham, 11(1), 1-25.

Nur Fitriatus Shalihah. Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja?. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/180500765/aksi-demo-penolakan-omnibus-law-uu-cipta-kerja-di-9-daerah-berlangsung?page=all.

Susiyani, S. (2018). Gerakan Masyarakat Dalam Menuntut Kompensasi Atas Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang (Doctoral Dissertation, University Of Muhammadiyah Malang).


Widyanto, A. B. (2010). Pemuda dalam perubahan sosial. Jurnal Historia Vitae, 24(2), 1-10.

https://www.komnasham.go.id, "Standar Norma Dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun