"Peraturan ini sudah ada sejak zaman nenek moyang, jadi Abah tidak berani untuk mengubahnya karena takut terkena hukum adat" ungkap Abah Anom sebagai juru kunci Rumah Adat Cikondang.
Selain Bumi Adat, ada 2 tempat sakral yang ada di lingkungan rumah adat yaitu hutan terlarang dan makam. Hutan ini merupakan tempat disimpannya pusaka milik Rumah Adat Cikondang. Selain itu ada makam yang berisi makam para leluhur Kampung Cikondang. Beberapa tempat sakral yang ada di rumah adat ini mengharuskan para pengunjungnya untuk melepas alas kakinya.
Bangunan dan perabotan yang ada di Rumah Adat Cikondang tetap dipertahankan keasliannya dengan tidak menambahkan barang-barang yang bersifat modern seperti listrik dan barang elektronik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI